Top 7+ Fakta Kasus Pria Bunuh dan Mutilasi Kekasih di Mojokerto

Alvi Maulana atau AM (24), diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, TAS (25), di dalam kos di Lidah Wetan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu, 31 Agustus 2025.
Ia kemudian membuang potongan tubuh korban ke kawasan hutan Pacet, Mojokerto.
Berikut fakta kasus pria bunuh kekasih di Mojokerto
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini sejumlah fakta terkait kasus pria bunuh dan mutilasi kekasihnya di Surabaya, Jawa Timur:
1. Berawal dari potongan tubuh yang ditemukan warga
Seorang warga berinisial S menemukan potongan tubuh korban bagian kaki pada Sabtu (6/9/2025). Ia lantas melapor ke Polsek Pacet. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Mojokerto.
“Dengan bantuan anjing pelacak di TKP, ada potongan lain tubuh korban,” terang Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto, Senin (8/9/2025), via Kompas.com.
2. Potongan tubuh ada yang masih disimpan di kos
Ihram mengungkapkan pelaku masih menyimpan potongan tubuh korban dalam kosnya, sebagian lain ada yang dibuang.
“Pastinya sudah membusuk dan sudah dibuang dan berhasil kita temukan beberapa bagian organ dalam," paparnya.
3. Kronologi pembunuhan
Ihram mengungkapkan AM membunuh TAS di kamar kos di Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya pada Minggu malam, 31 Agustus 2025.
AM kemudian membuang potongan tubuh korban ke berbagai titik di wilayah Pacet, Mojokerto.
AM memutilasi korban di dalam kamar mandi agar tidak terdengar tetangga.
AM diduga menggunakan berbagai alat saat melakukan mutilasi. Ia kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam tas merah dan kantong plastik.
Setelah itu, AM berangkat dengan sepeda motor ke arah Mojokerto dan berhenti di dua titik berbeda. AM kemudian membuang potongan tubuh korban dengan dilemparkan satu per satu.
“Cara pelaku membuang sambil berjalan membawa tas, kemudian dilempar dan dicecer di pinggir jalan," terang Ihram, Senin (8/9/2025), via Antara.
4. Pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana
Ihram mengatakan terduga pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati," ungkapnya.
5. Status hubungan korban dan pelaku
Menurut keterangan kepolisian, AM dan TAS diduga mempunyai hubungan asmara.
"Ini ternyata diduga hubungan dengan pelaku adalah menjalin asmara," ujar Ihram, Senin, dipantau dari video YouTube KompasTV.
6. Motif pembunuhan
Terduga pelaku diduga membunuh TAS karena motif asmara dan ekonomi.
"Pelaku sedikit kewalahan dengan tuntutan ekonomi korban yang meminta gaya hidup dan seterusnya. Hal tersebutlah yang menjadi sebuah akumulasi akhirnya memicu cekcok di malam hari tersebut," ujar Ihram.
7. Pelaku pernah jadi jagal hewan
Ihram mengungkapkan terduga pelaku pernah menjadi jagal hewan. Kemampuannya melakukan mutilasi diduga didapat dari pekerjaan sebelumnya itu.
“Yang bersangkutan pernah bekerja sebagai tukang jagal, jagal hewan,” bebernya, dilansir Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.