Kasus Mutilasi Mojokerto, Alvi Maulana Bunuh Kekasihnya di Kos 31 Agustus 2025 Dini Hari

Polisi mengungkap fakta baru terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana (24) terhadap kekasihnya, TAS (25).
Peristiwa keji itu ternyata tidak terjadi pada Sabtu (6/9/2025) sebagaimana dugaan awal, melainkan sepekan sebelumnya, tepatnya pada Minggu (31/8/2025) dini hari.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, Suliswanto (30), menemukan potongan kaki manusia di tepi jurang Jalan Raya Cangar-Pacet, Dusun Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (6/9/2025).
Penemuan itu segera dilaporkan ke polisi.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan ratusan potongan tubuh yang diduga bagian dari tubuh korban. Dari hasil identifikasi, potongan-potongan tersebut dipastikan milik TAS.
“Sebenarnya pelaku melakukan pembunuhan bukan pada 6 September 2025, tetapi pada 31 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB dini hari,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (8/9/2025).
Kronologi, dari Cekcok di Kos hingga Tindakan Sadis
Peristiwa bermula ketika Alvi pulang larut malam ke kos yang mereka tempati di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Karena kesal, TAS mengunci pintu kamar kos dari dalam sehingga Alvi terpaksa menunggu sekitar satu jam.
Ketika pintu akhirnya dibuka, keduanya terlibat pertengkaran hebat. Menurut Kapolres Mojokerto, suasana semakin memanas karena TAS marah dengan kata-kata kasar.
“Pada saat pintu dibukakan, korban dalam kondisi marah dengan kosa kata yang tidak pada umumnya,” kata Ihram.
Emosi Alvi kemudian memuncak. Ia mengambil pisau dapur dan langsung menikam leher TAS hingga tewas.
Tak berhenti di situ, Alvi lalu memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian di kamar mandi kos. Bahkan, ia memisahkan daging dan tulang korban.
Saat polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bagian kepala korban yang disembunyikan di belakang lemari kamar kos.
“Kepala korban ditemukan di belakang lemari dan hendak dimusnahkan oleh pelaku,” jelas Ihram.
Motif: Luka Hati, Tekanan Ekonomi, dan Konflik Asmara
Deretan senjata tajam yang digunakan pelaku memutilasi kekasihnya di Surabaya pada Minggu (31/8/2025)
Polisi menyebut ada tiga motif yang mendorong Alvi melakukan pembunuhan dan mutilasi sadis terhadap Tiara.1. Sakit hati karena hubungan yang kerap diwarnai konflik.
2. Tekanan ekonomi, lantaran pelaku merasa kesulitan memenuhi gaya hidup korban.
3. Persoalan asmara, sebab hubungan mereka yang sudah terjalin empat tahun lebih sering diwarnai pertengkaran.
“Banyak tuntutan gaya hidup dari korban kepada pelaku. Dari akumulasi itulah akhirnya memicu cekcok malam hari tersebut,” kata AKBP Ihram.
Alvi sendiri mengaku sudah lama memendam emosi. Ia mengaku amarahnya memuncak saat dikunci dari luar oleh korban.
“Karena emosi memuncak, saya sudah memendam emosi dari lama,” ungkap Alvi di hadapan awak media.
Polisi Ungkap Latar Belakang Pelaku
Dalam penyelidikan, terungkap bahwa Alvi Maulana bukan hanya bekerja sebagai driver ojek online (ojol), tetapi sebelumnya pernah menjadi penjagal hewan ternak.
Keahlian itu diduga membuatnya tega memutilasi tubuh korban hingga ratusan bagian.
“Pernah berprofesi sebagai tukang jagal hewan,” ujar Ihram.
Alvi dan TAS diketahui tinggal bersama di kos kawasan Lidah Wetan sejak April 2025. Kepada pemilik kos, Alvi mengaku TAS adalah istri sirinya. Namun, keterangan itu tidak pernah dibuktikan dengan identitas resmi maupun surat nikah.
Ketua RT setempat, Heru, menyebut pemilik kos sudah berulang kali meminta dokumen identitas, tetapi selalu ditolak Alvi dengan alasan masih dalam proses.
“Kalau infonya, mereka nikah siri, tapi tidak tahu kebenarannya,” kata Heru.
Penemuan Potongan Tubuh dan Penangkapan Cepat
Polisi mengerahkan anjing pelacak K9 Polda Jawa Timur untuk menyisir lokasi penemuan potongan tubuh di jurang Pacet.
Hasilnya, ditemukan 65 potongan tubuh, termasuk 63 jaringan tubuh berukuran 17 cm x 17 cm, telapak kaki kiri, dan pergelangan tangan kanan.
“Ditemukan potongan tubuh manusia total 63 buah jaringan berupa otot, lemak, dan kulit kepala. Rambut hitam lurus panjang sekitar 14 cm,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Fauzy Pratama.
Kurang dari 14 jam setelah penemuan, polisi berhasil menangkap Alvi di kosannya pada Minggu (7/9/2025) dini hari.
Atas perbuatannya, Alvi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan/atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Artinya dia merencanakan peristiwa pembunuhan ini. Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan tidak menutup kemungkinan hukuman lebih berat tergantung vonis pengadilan nanti,” kata Ihram.
Di hadapan polisi, Alvi mengaku menyesal dan meminta maaf.
“Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya naik darah, emosi, kemudian nge-blank. Saya sangat menyesal,” ujarnya.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Pengakuan Alvi Pembunuh Gadis Asal Lamongan : Sering Diomeli Korban yang Temperamental"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.