Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu: Dua Pelaku Terancam Pasal Hukuman Mati

Dua pria berinisial R dan P yang membunuh lima orang dalam satu keluarga di Indramayu, Jawa Barat, kini terancam hukuman mati.
Polisi menyatakan aksi keji ini berawal dari sakit hati pelaku R terhadap korban Budi Awaludin, pemilik mobil yang disewanya.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan R merasa kesal karena Budi menolak mengembalikan uang sewa mobil dengan alasan sudah dipakai untuk belanja sembako.
Dari situlah R mengajak P untuk menghabisi korban.
“R mengiming-imingi P uang Rp 100 juta untuk membunuh korban, bahkan menyiapkan pacul untuk mengubur jenazah,” kata Hendra di Bandung, Selasa (9/9/2025).
Kronologi sadis pembunuhan satu keluarga
- 29 Agustus 2025 dini hari, R mengajak Budi dengan dalih kerja sama bisnis minyak goreng. Sesampainya di lokasi, R menghantam kepala Budi dengan pipa besi.
- R lalu menyerang anggota keluarga lain, yakni Sachroni, Euis Juwita, dan anaknya RA (7).
- Sementara itu, P membunuh bayi B dengan menenggelamkannya di bak mandi.
Setelah melakukan pembunuhan, kedua pelaku mengambil uang tunai Rp 7 juta, tiga ponsel, serta emas milik korban.
Jasad kelima korban diseret menggunakan terpal lalu dikubur di halaman belakang rumah.
Pelarian berakhir
Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang menewaskan satu keluarga di Jalan Siliwangi, Kelurahan paoman, Kecamatan Indramayu, Jawa Barat. Para pelaku dan barang bukti diperlhatkan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Selasa (9/9/2025).
Usai kejadian, R dan P melarikan diri dengan membawa mobil korban.“Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk,” ujar Hendra.
Mereka sempat berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga akhirnya kembali ke Indramayu.
Pelarian keduanya berakhir pada Senin (8/9/2025) pukul 02.30 WIB ketika polisi menangkap mereka di Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu.
Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya, R dan P dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman tambahan 15 tahun penjara.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.