Viral Video Paralayang di Gunung Bromo, Pelaku Terancam Sanksi Adat

Paralayang di Bromo, paralayang bromo, larangan paralayang di bromo, sanksi adat paralayang di bromo, aturan paralayang di bromo, Viral Video Paralayang di Gunung Bromo, Pelaku Terancam Sanksi Adat

Video wisatawan melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial.

Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @palawantra pada Rabu (30/7/2025) dan menampilkan seseorang mengenakan jaket dan helm putih, terbang menggunakan parasut berwarna oranye.

Diketahui lokasi penerbangan paralayang ini berdekatan dengan kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

Beberapa hari belakangan, video tersebut ramai menjadi perbincangan di media sosial. Beberapa warganet menyayangkan aksi yang diduga dilakukan oleh turis asing tersebut.

Pasalnya, kawasan Gunung Bromo dianggap sakral, khususnya bagi masyarakat adat Tengger.

Namun, hingga hampir dua bulan berselang, pihak TNBTS belum juga menemukan identitas wisatawan yang melanggar norma setempat itu.

"Sampai sekarang, kami juga belum mengetahui identitas pelaku wisatawan yang menerbangkan paralayang," ujar Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dihubungi Kompas.com pada Senin (15/9/2025).

Paralayang di Bromo, paralayang bromo, larangan paralayang di bromo, sanksi adat paralayang di bromo, aturan paralayang di bromo, Viral Video Paralayang di Gunung Bromo, Pelaku Terancam Sanksi Adat

Video wisatawan melakukan aktivitas penerbangan paralayang di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial. Video tersebut diunggah oleh akun TikTok @palawantra pada Rabu (30/7/2025) dan menampilkan seseorang mengenakan jaket dan helm putih, terbang menggunakan parasut berwarna oranye.

Rudijanta mengatakan, bila identitas turis tersebut berhasil ditemukan, pelaku bakal dikenakan sanksi sesuai norma adat yang berlaku bagi masyarakat adat Tengger.

"Larangan itu atas norma adat. Jadi yang memberikan sanksinya dari masyarakat adat," tambah dia.

Sementara bila dilihat dari segi pelanggaran umum di kawsan TNBTS, kata Rudi, wisatawan yang dianggap melanggar adalah pengunjung yang tidak membeli tiket perorangan maupun kendaraan.

Jika diketahui tidak memiliki tiket masuk kawasan TNBTS, wisatawan bakal dikenakan denda sebesar lima kali lipat dari harga tiket masuk.

"Sesuai aturan seperti itu," ujar Rudijanta.

Selain itu, Rudijanta juga menegaskan kawasan Bromo merupakan kawasan sakral yang dilindungi , sesuai dalam Surat Paruman Dukun Pandita Kawasan Tengger Nomor 295/Perm/PDP-Tengger/X/2024 tanggal 24 Oktober 2024.

Berdasarkan surat tersebut, akan ada ancaman sanksi adat yang akan diberikan bagi pelanggar aturan masyarakat Tengger.

Sanksi yang diberikan bergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan, di antaranya sanksi ringan berupa ritual bersih kawasan dan sanksi sosial (video klarifikasi dengan salah satu tokoh adat Tengger).

"Sanksi ini diberikan apabila melakukan pelanggaran berupa mengganggu proses ritual atau mengambil sarana ritual sebelum prosesi selesai," ujar Rudijanta, dikutip dari , Senin (15/9/2025).

Ada pula sanksi sedang berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran).

Serta sanksi sosial untuk pelanggaran berupa membuang air kecil atau besar dan sampah sembarangan; mengambil sesuatu (flora, fauna, batu, pasir, dan lain sebagainya); melempar sesuatu yang bukan sesaji atau ritual ke kawah Bromo; dan menerbangkan drone, balon udara, paralayang di atas kawasan sakral.

Berikutnya, ada ancaman sanksi berat berupa ritual bersih kawasan, sanksi fisik (sesuai pelanggaran), sanksi materi (sesuai kerugian), dan sanksi sosial untuk pelanggaran yang berupa merusak atau mengganggu kawasan yang disakralkan; perilaku yang melanggar (main, madat, mabok, madon, maling, atau melecehkan); menaiki atau menduduki bangunan yang disakralkan.

Juga membangun kereta gantung, jembatan, hotel, dan bangunan lainnya kecuali sarana ritual; melakukan usaha yang merusak kawasan; dan beraktivitas di luar kegiatan adat tanpa meminta izin tertulis dari Paruman.

"Oleh karena itu, BB TNBTS mengimbau kepada seluruh masyarakat, wisatawan, dan pelaku jasa wisata untuk menaati aturan adat dan konservasi demi menjaga kelestarian alam serta menghormati nilai-nilai sakral masyarakat Tengger," pungkas Rudijanta.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.