Sebelum jadi Tersangka, Eks Kadis LH Sudah Diingatkan dari 2024 soal Sampah Bantargebang
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden longsornya Tempat Pemungutan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengatakan penetapan tersangka tidak dilakukan secara mendadak.
Menurut Rano, Asep telah diperingati sejak 2024 terkait tata kelola TPST Bantargebang. Sejumlah pejabat Pemprov DKI juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Evakuasi korban tewas longsor sampah di Bantargebang
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024. Nah, jadi artinya, ya, ini satu konsekuensi yang memang harus dipikul,” kata Rano di Balai Kota Jakarta, Selasa, 21 April 2026
Atas hal ini, dia mengatakan kasus tersebut harus menjadi evaluasi untuk semua pihak ke depannya. Rano mengingatkan agar kasus tersebut tidak terulang lagi.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan pemerintah tidak akan mentoleransi praktik pengelolaan sampah yang melanggar ketentuan. Apalagi sampai menyebabkan korban jiwa.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Hanif dalam keterangan tertulis, Senin, 20 April 2026.
“Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan,” tambahnya.
Sebagai informasi, kasus tersebut bermula dari insiden longsor di TPST Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu, 8 Maret 2026 lalu di zona landfill 4. Sebanyak 7 orang tewas dan 6 orang mengalami luka-luka dalam insiden itu.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menuturkan bahwa kasus ini ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu,” ungkap Rizal.
Longsor Sampah di Bantargebang
“Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera,” tambahnya.
Pihaknya berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepatuhan bagi semua pengelola sampah.