UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412, Jadi Berapa?

UMP Sumut 2026, UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412, Jadi Berapa?

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meningkat 7,9 persen.

Gubernur Sumut, Bobby Nasution menyampaikan, pihaknya telah menggelar rapat penetapan UMP Sumut 2026 pada Kamis (18/12/2025).

Penetapan UMP Sumut 2026 dilakukan berdasarkan PP No 49 tahun 2025 tentang pengupahan. Penghitungannya menggunakan rumus: inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa).

"Pemprov sudah menetapkan, UMP Sumut 2026, mengalami peningkatan sebesar 7,9 persen," kata Bobby saat menggelar konferensi pers di Pemporv Sumut pada Jumat (19/12/2025).

UMP Sumut 2026 Naik Rp 236.412

Bobby menerangkan, UMP Sumut 2025 sebesar Rp 2.992.559. Dengan perhitungan kenaikan 7,9 persen, maka nilainya Rp 236.412.

Dengan demikian, UMP Sumut 2026 naik menjadi sebesar Rp 3.228.971.

"Kenaikan ini sudah didiskusikan dengan dewan pengupahan. Ke depan silahkan kabupaten/kota melakukan perhitungannya untuk UMK masing-masing," ucap Bobby.

Dia berharap, dengan kenaikan UMP ini, sinergitas antara pemerintah, pengusaha, dan buruh dapat bersinergi untuk memperkokoh ekonomi hingga menyejahterakan buruh.

"PR berikutnya menjaga kondusifitas, baik di lingkungan kerja, usaha dan lainnya. Pesan saya mari sama-sama kita terus bergerak mensejehterakan masyarakat," tutupnya.

Pemda Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 2025

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.

Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.

PP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.

"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli pada Selasa (16/12/2025) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Diteken Prabowo, Ini Rumus Kenaikan UMP yang Baru"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang