Kasus Peredaran Narkoba di Rutan yang Melibatkan Ammar Zoni Sejak Januari 2025
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang melibatkan artis Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025.
Wahyu menjelaskan bahwa penggeledahan terhadap AZ dilakukan setelah petugas mencurigai gerak-geriknya saat razia rutin.
"Petugas kami pada saat razia mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," ujar Wahyu di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Penggeledahan terhadap AZ berlangsung pada 3 Januari 2025, di mana petugas menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari tangan AZ.
Peran Ammar Zoni dalam Kasus Narkoba
Wahyu menjelaskan bahwa AZ diduga berperan sebagai penampung narkoba jenis sabu dan ganja yang dikirim dari luar rutan.
Barang tersebut kemudian diserahkan kepada lima tersangka lainnya yang berada di dalam rutan untuk diedarkan lebih lanjut.
Menurut Wahyu, para tersangka menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi, yang dikenal aman dan sulit dilacak, untuk bertransaksi dengan pemasok narkoba dari luar.
"Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih," lanjutnya.
Kasus Narkoba Ammar Zoni Masuk Tahap Dua
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mengumumkan bahwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan Ammar Zoni dan lima tersangka lainnya telah memasuki tahap dua.
"Kami menerima tersangka dan barang bukti pada Rabu (8/10)," ujar Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan pada Kamis (9/10).
Tahap dua merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka kepada pengadilan, dan kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk diproses lebih lanjut.
Anggota DPR Soroti Lemahnya Pengawasan di Rutan
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, menyoroti lemahnya sistem pencegahan peredaran narkotika di dalam rumah tahanan (rutan).
Ia menganggap bahwa kejadian ini mengungkapkan fakta bahwa peredaran narkoba masih terjadi di dalam rutan meskipun berbagai upaya pencegahan telah dilakukan.
"Kondisi ini memberikan gambaran bahwa peredaran gelap narkoba masih terjadi. Berbagai upaya yang dilakukan kementerian imigrasi dan pemasyarakatan belum dijalankan dan diawasi oleh jajaran petugas pemasyarakatan," tegas Nasir pada Jumat (10/10/2025).
Nasir juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga mengungkap aktor utama di balik peredaran narkoba tersebut, serta membuktikan apakah ada keterlibatan pihak internal rutan.
Dukungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Nasir menegaskan bahwa ia percaya Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto akan mendukung penegakan hukum terhadap jajaran petugas yang terbukti terlibat dalam kasus ini.
“Kami percaya bahwa Pak Menteri Imipas akan mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat memasarkan narkotika di dalam lapas,” pungkas Nasir.
Sebagian artikel telah tayang di .
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.