Alasan Ammar Zoni Dipindah ke Lapas Nusakambangan Sampai Dapat Sel dengan Penjagaan Super Ketat

Ammar Zoni.
Ammar Zoni.

 Mantan aktor yang kini berstatus narapidana kasus penyalahgunaan narkoba, Ammar Zoni, telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. 

Keputusan pemindahan dari Lapas Cipinang, Jakarta, ini bukan tanpa alasan, melainkan sebagai langkah tegas terhadap warga binaan yang tergolong berisiko tinggi (high risk), menyusul dugaan keterlibatan sang pesohor dalam praktik peredaran narkotika di dalam tahanan sebelumnya. Scroll lebih lanjut yuk!

Ammar Zoni kini menempati sel isolasi dengan tingkat pengamanan super maksimum, sebuah babak baru yang ketat dalam menjalani masa hukumannya.

Kepala Subdirektorat Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, membenarkan bahwa pemindahan Ammar Zoni bersama lima warga binaan berisiko tinggi lainnya telah dilaksanakan pada Kamis, 16 Oktober 2025, dini hari.

Rombongan tersebut tiba di Nusakambangan sekitar pukul 07.43 WIB dan langsung ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar.

“Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maximum dan Maximum Security,” kata Rika dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis 16 Oktober 2025.

Langkah ini diambil oleh Ditjenpas sebagai upaya preventif dan penanganan serius terhadap warga binaan yang dinilai membahayakan keamanan serta ketertiban lapas. Penempatan di Lapas Super Maximum Security, seperti yang dialami Ammar Zoni, mengharuskan narapidana menjalani isolasi ketat dalam sel "one man one cell" atau satu orang satu sel, dengan pengawasan selama 24 jam melalui CCTV. Interaksi dengan pihak luar, bahkan dengan petugas, sangat dibatasi.

Menurut Rika, tujuan utama pemindahan dan penempatan di sel super ketat adalah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dari dalam lapas dan rutan, serta untuk tujuan pembinaan yang intensif.

"Mereka diberikan pengamanan dan pembinaan super maksimum, dan diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik sesuai dengan tujuan sistem Pemasyarakatan,” jelasnya.

Pemindahan ini erat kaitannya dengan dugaan keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran gelap narkoba saat masih ditahan di Rutan Salemba, sebelum dipindahkan ke Lapas Cipinang pada Juli 2025. 

Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, mengkonfirmasi bahwa Ammar Zoni dipindahkan ke Cipinang setelah mendapatkan catatan pelanggaran tata tertib di Rutan Salemba. Kasus peredaran narkoba yang menyeret Ammar Zoni di dalam rutan tersebut terungkap pada Januari 2025 dan kini masih dalam proses hukum.

"Bulan Januari kalau enggak salah kejadiannya itu, cuman memang baru dilimpahkan oleh penyidik ke Kejaksaan di hari Rabu yang lalu,” ucap Wachid.

Pemindahan ke Nusakambangan juga merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mewujudkan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Heri Azhari menegaskan upaya ini merupakan peringatan bagi semua pihak.

“Seperti yang berulangkali diingatkan Pak Menteri dan Dirjenpas, bahwa zero narkoba adalah harga mati. Maka ini menjadi alarm kami untuk terus waspada dan bertindak,” kata Heri.

Sejauh ini, total sudah lebih dari 1.500 warga binaan dengan risiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan. Proses pemindahan Ammar Zoni dan lima warga binaan lainnya dilakukan secara tertutup pada dini hari dengan pengawalan super ketat dari petugas Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta didukung oleh anggota Polres Jakarta Timur dan Mabes Polri, sebagai cerminan keseriusan pihak berwenang dalam membersihkan lingkungan pemasyarakatan dari ancaman kejahatan terorganisir.