Kasus Ammar Zoni: Penemuan Ganja di Rutan Salemba dan Pemindahannya ke Nusakambangan
Aktor sekaligus terpidana narkoba, Ammar Zoni, kepergok memiliki satu linting ganja di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, pada Januari 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, mengungkapkan bahwa ganja tersebut ditemukan saat petugas Rutan melakukan penggeledahan rutin.
"Ditemukanlah itu ganja satu linting," ujar Mashudi di Kantor Ditjen Pas, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Pada saat penggeledahan, Ammar Zoni berada di sebuah kamar yang dihuni oleh tujuh warga binaan.
Penemuan ganja itu menyebabkan Ammar dipindahkan ke sel khusus selama 40 hari. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polsek Cempaka Putih untuk proses lebih lanjut.
"Setelah itu proses pemeriksaan, sampai kemarin, 8 Oktober, itu sudah SP kedua (kasusnya), sehingga dilimpahkan ke kejaksaan," tambah Mashudi.
Penyelundupan Narkoba Diduga Melalui Kunjungan
Mashudi menduga, narkoba tersebut diselundupkan ke dalam Rutan melalui kunjungan, dengan petugas yang diduga lengah.
” Ini pada saat ada kunjungan. Nah itu. Jadi ada kunjungan. Salah satunya diselipkan itulah. Ya salah satunya petugas kita barangkali lengah. Iya kan? Begitu banyak pada saat jam besuk. Ya salah satunya itu diselipkan di situ,” terang Mashudi.
Kasus Ammar Zoni: Bukan Peredaran Narkoba
Meski Ammar Zoni merupakan terpidana narkoba, Mashudi meluruskan bahwa kasus yang menimpa Ammar di Rutan Salemba ini tidak terkait dengan peredaran narkoba.
"Ini salah satunya yang missed kita luruskan di sini. Bukan untuk peredaran narkoba. Namun, itu hasil daripada penggeledahan yang dilakukan secara rutin," jelas Mashudi.
Penemuan ganja ini terjadi selama inspeksi mendadak yang dilakukan setiap bulan oleh petugas Rutan Salemba.
Penyidikan Kasus Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Sebelumnya, Ammar Zoni disebut terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di Rutan Salemba bersama lima tahanan lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, Ammar diduga mengedarkan narkoba bersama lima tersangka lain.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, mengonfirmasi bahwa berkas perkara Ammar dan lima tersangka lain sudah lengkap dan diserahkan ke jaksa penuntut umum pada Rabu (8/10/2025).
Menurut Polsek Cempaka Putih, Ammar Zoni menerima narkoba dari seseorang bernama Andre, yang kini berstatus buron.
Narkoba tersebut dikirim melalui perantara bernama Asep, yang telah ditangkap bersama lima tersangka lainnya.
"DPO kita cuma satu, atas nama Andre. Dia yang kirim barang dari luar ke Ammar," ujar Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, Iptu Mulyadi.
Ammar bertindak sebagai penyimpan narkoba dan mendistribusikannya kepada tahanan lain untuk diedarkan di dalam rutan.
"Amar ini perannya sebagai gudang," tambah Mulyadi. Penggeledahan di Rutan Salemba menemukan beberapa paket sabu dan ganja sintetis yang disembunyikan di atas ruangan tahanan.
Ammar Zoni Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan
Pada Kamis (16/10/2025), Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan bersama lima warga binaan berisiko tinggi.
Kasubdit Kerjasama Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pemindahan ini bertujuan untuk melindungi Lapas dari peredaran narkoba dan gangguan keamanan lainnya.
"Untuk kepentingan warga binaan high risk itu sendiri agar dapat mengubah perilakunya menjadi lebih baik," kata Rika dalam keterangan tertulis.
Para narapidana yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan akan mendapatkan pengamanan dan pembinaan super maksimum.
"Mereka juga akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum Security," tutup Rika. Pemindahan ini dilakukan dengan harapan bahwa para narapidana dapat menjalani pembinaan yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang lebih baik.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul dan ditjen-pas-klarifikasi-ammar-zoni-tak-edarkan-narkoba-di-penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.