Mendekam di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi Tidak Bisa Tidur

Riau, Lapas Nusakambangan, kasus korupsi, Surya Darmadi, Apeng, penyerobotan lahan kawasan hutan, Mendekam di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi Tidak Bisa Tidur

Terpidana kasus korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, mengaku sulit tidur sejak mendekam di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Pernyataan itu disampaikan Surya Darmadi melalui kuasa hukumnya, Handika Honggowongso, lewat sambungan daring menjelang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (10/10/2025), dikutip .

Usai persidangan, Handika menuturkan bahwa penahanan di Lapas Nusakambangan memberi beban psikologis yang berat bagi kliennya.

“Ya, itulah dampaknya. Karena ditempatkan di sana, banyak beban psikologis, banyak beban medis di badan. Jadi, efeknya ke situ, salah satunya,” ujar Handika.

Handika menambahkan, saat tim kuasa hukum dan keluarga menjenguk Surya Darmadi beberapa waktu lalu, kondisi kesehatan kliennya menurun.

Ia menyebut, Surya yang berusia 74 tahun sudah lanjut usia dan memiliki sejumlah masalah kesehatan, termasuk penyakit jantung, gangguan pendengaran, dan penurunan fungsi tubuh.

“Kondisi pak Surya di sana tidak baik. Karena kondisi sudah sepuh, kesehatannya sudah banyak turun. Dipaksa (tinggal) di lapas dengan kondisi tingkat ekstrem yang tinggi,” jelas Handika.

Pengacara itu juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) untuk memindahkan Surya Darmadi dari Nusakambangan, tetapi sampai saat ini belum mendapat respons.

“Ya, kami berharap, yang paling dekat dengan pengadilan sini. Yang menurut kami, sebelumnya Pak Surya kan di sana (Lapas Cibinong). Jadi, kami mohon kembali ke sana. Mudah-mudahan dikabulkan dalam waktu dekat,” tutur Handika.

Ia menerangkan, beberapa bulan lalu Surya Darmadi dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Nusakambangan.

Setelah dua bulan, kondisi kesehatannya memburuk, sehingga dikembalikan ke Cibinong.

Namun, setelah sekitar dua bulan, dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan

Surya Darmadi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara atas kasus korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu (Inhu), Riau, yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah.

Ia sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), tetapi permohonan tersebut ditolak majelis PK.

Saat ini, Surya Darmadi masih menjalani proses hukum sebagai pemilik tujuh perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang menjadi terdakwa korporasi.

Karena berada di Lapas Nusakambangan, Surya Darmadi mengikuti sidang secara daring.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.