Terkait Pemindahan ke Lapas Nusakambangan, Pengacara Ammar Zoni Buka Suara
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan menuai perhatian publik dan memunculkan banyak pertanyaan. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menilai langkah tersebut janggal dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Jon menegaskan bahwa hingga saat ini status hukum Ammar masih sebagai terdakwa, bukan narapidana yang sudah divonis bersalah. Scroll ke bawa untuk simak artikel selengkapnya.
Ammar Zoni
“Ammar ini dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025. Tapi asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar sesuai dengan dugaan itu,” ujar Jon Mathias kepada awak media di di Sudirman Park Kamis Malam, 16 Oktober 2025.
Menurutnya, tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam memindahkan Ammar ke Nusakambangan seolah-olah sudah menghukumnya sebelum proses persidangan dimulai. Padahal, berdasarkan asas hukum, seseorang baru bisa dianggap bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Sedangkan dia baru dugaan, sudah langsung dihukum. Padahal kronologis pun belum tahu. Ini baru dugaan sementara dari penyidik,” lanjutnya.
Jon juga menyoroti bahwa perkara Ammar sudah P21 tahap dua, artinya Kejaksaan seharusnya segera melimpahkan perkara ke pengadilan dalam waktu 14 hari untuk disidangkan. Namun, pemindahan Ammar justru dilakukan sebelum jadwal sidang berjalan.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, supaya dia bisa berbicara langsung di pengadilan. Tapi dengan dipindahkan ke Nusakambangan, kesannya seolah-olah dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” ujar Jon.
Lebih jauh, Jon Mathias membandingkan perlakuan terhadap Ammar dengan kasus lain. Ia menilai, ada ketimpangan dalam perlakuan hukum, di mana kasus korupsi besar dengan nilai triliunan rupiah justru tidak mendapat perlakuan sekeras itu.
“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar. Ini kan cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional. Tapi diperlakukan seperti teroris,” tegasnya.
Ia juga meminta agar Presiden, DPR, dan lembaga terkait membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) untuk menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur dan dugaan intimidasi yang terjadi selama proses penyidikan. Menurutnya, Ammar sempat mengeluh tidak mendapat pendampingan hukum meski sudah memintanya.
“Ammar sudah minta didampingi pengacara, tapi tidak dikasihkan. Ditekan lagi, katanya ‘enggak usah pakai pengacara, ini cuma formalitas’. Ini bentuk intimidasi,” ungkapnya.
Jon juga mengkritik keputusan penempatan Ammar di Lapas umum, padahal statusnya adalah penyalahguna narkotika yang seharusnya mendapatkan perawatan dan rehabilitasi.
“Harusnya dia di LP khusus narkotika, bukan di tempat penjahat umum. Ini kesalahan prosedur dalam pembinaan yang perlu diperhatikan oleh Presiden dan DPR,” tambah Jon.