Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Pakar Ungkap Celah Administrasi hingga Konstruksi, Siapa yang Bertanggung Jawab?
Tragedi ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan duka mendalam sekaligus tanda tanya besar mengenai kelayakan konstruksi.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Senin, 29 September 2025 lalu. Hingga Jumat malam, 3 Oktober 2025, tim SAR gabungan masih berjuang melakukan evakuasi terhadap korban yang tertimbun reruntuhan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat, total korban per Jumat malam sudah mencapai 167 orang. Dari jumlah tersebut, 103 orang selamat, 14 orang meninggal dunia, dan satu orang kembali ke rumah tanpa memerlukan perawatan medis. Namun, masih ada 49 orang yang hingga kini belum ditemukan.
Tragedi ini pun memicu pertanyaan besar, yakni siapa yang harus bertanggung jawab?
Perizinan dan Administrasi Jadi Sorotan
Guru Besar Manajemen Konstruksi dari Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Kemen PU RI) Manlian R.A Simanjuntak, menegaskan bahwa ada dua aspek yang perlu diperhatikan dalam kasus kegagalan bangunan, yaitu administrasi dan teknis.
“Karya konstruksi ini harus direncanakan, dirancang dengan baik. Sehingga perizinannya oke,” ungkap Prof Manlian dikutip tvOne, Sabtu 4 Oktober 2025.
Struktur Bangunan Ponpes Al Khoziny Jadi Sorotan
Menurutnya, syarat administrasi mendirikan bangunan di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Aturan itu mencakup perencanaan, pembangunan, hingga pemanfaatan dan pengawasannya.
“Dalam UU Nomor 28 Tahun 2002. Jadi bagaimana bangunan gedung itu harus memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung),” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya dokumen administrasi yang lengkap dalam setiap pembangunan gedung.
“Pertanyaan saya, siapa pemilik bangunan gedung ini, siapa perancangnya, Arsitektur, Struktur, Mekanikal, Elektrikal, dll. Siapa pelaksana pembangunannya,” kata Prof Manlian.
Secara administratif, ia menghimbau harus lengkap, sehingga ketika terjadi kegagalan bangunan seperti ini bisa telusur kegagalannya.
Bangunan Musala di Ponpes Al Khoziny ambruk pada Senin, (29/9)
Potensi Sanksi bagi Pihak Terkait
Lebih lanjut, Prof Manlian mengingatkan bahwa ada sanksi hukum yang menanti pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kalau berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 pasca konstruksi, (bangunan) ini sudah gagal. Sanksi akan dikenakan kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab. Maka saran kami dilakukan penilaian kegagalan bangunan,” jelasnya.
Menurutnya, penilaian itu harus dilakukan oleh ahli yang ditunjuk langsung oleh Kementerian PUPR. Proses tersebut akan menentukan siapa yang harus bertanggung jawab, apakah perencana, perancang, atau pelaksana pembangunan.
“Ada penilai ahli yang ditunjuk oleh menteri bisa dihadirkan. Dari kementerian PU bisa dihadirkan untuk bisa menilai siapa penyebab atau apa penyebab dari kegagalan ini. Apakah perencanaannya kah, perancangannya kah, atau pelaksanaannya,” tambah Prof Manlian.
Struktur Bangunan Jadi Pertanyaan Publik
Sebelumnya, struktur bangunan Ponpes Al Khoziny sudah lebih dulu menuai sorotan publik. Dalam video yang beredar di media sosial, bangunan lima lantai itu terlihat berdiri megah. Namun, pada bagian bawahnya masih terdapat konstruksi lama dua lantai dengan tambahan penyangga baru.
Kondisi ini menimbulkan keraguan terkait kelayakan bangunan. Sejumlah netizen menyebut arsitekturnya tidak lazim, karena bagian atas terlihat makin melebar, sedangkan penopang di bawah hanya berupa tiang kecil.
Pakar konstruksi dari Teknik Sipil Institut Teknologi Sebelas Maret (ITS), Mudji Irawan, menilai pola keruntuhan bangunan ponpes ini menunjukkan adanya kegagalan konstruksi.
“Kerusakan ini bukan parsial, tapi menyeluruh. Semua elemen strukturnya gagal,” kata Mudji.
Menurutnya, hal ini juga yang membuat Basarnas mengalami kesulitan dalam proses evakuasi korban, karena pola keruntuhan membuat area reruntuhan sulit dijangkau. Meski begitu, Mudji menekankan bahwa penyebab detail masih perlu penelitian lebih lanjut, sebab fokus utama saat ini adalah menyelamatkan korban.
Akan teteapi para pakar konstruksi menegaskan, sebaiknya publik tidak menduga-duga pihak yang bersalah di balik tragedi ini. Menurutnya, semua harus ditelusuri berdasarkan data administrasi dan pemeriksaan teknis yang komprehensif.