Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Hormati Proses Hukum Kasus Ambruknya Mushala

Pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, menegaskan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terkait kasus ambruknya bangunan mushala di lingkungan ponpes tersebut pada 29 September 2025.
Peristiwa tragis itu menewaskan sedikitnya 63 santri.
Ketua Alumni Ponpes Al Khoziny sekaligus perwakilan pengelola ponpes, KH Zainal Abidin, menyatakan pihaknya telah menunjuk sejumlah pengacara untuk mendampingi proses hukum yang sedang dijalankan oleh Polda Jawa Timur.
“Kami akan terus mengikuti prosedur hukum oleh kepolisian. Terkait siapa saja yang dimintai keterangan, kami sudah menunjuk beberapa pengacara untuk mendampingi proses hukum yang ada,” ujar KH Zainal Abidin di Sidoarjo, Jumat (17/10/2025).
Menurut Zainal, Ponpes Al Khoziny juga terus menjaga area yang diberi garis polisi di sekitar bangunan utama ponpes, termasuk asrama santri putra dan ruang kelas santri, agar tetap steril selama proses penyelidikan berlangsung.
“Hingga kini tidak ada satu pun pihak tak berwenang yang bisa memasuki daerah yang diberi garis polisi tersebut. Semua kami lakukan demi melancarkan seluruh proses hukum,” tegasnya.
Kegiatan Ponpes Mulai Normal
Meski sebagian bangunan masih dalam proses penyelidikan, aktivitas belajar santri di Ponpes Al Khoziny mulai berangsur normal.
Para santri dijadwalkan kembali ke pondok pada Jumat malam (17/10/2025), baik dari jenjang kuliah di Institut Agama Islam Al Khoziny maupun dari jenjang Madrasah Aliyah (SMA) dan Madrasah Tsanawiyah (SMP).
Seluruh kegiatan belajar mengajar akan dipusatkan sementara di Gedung Kuliah 2 Fakultas Syariah, yang sebelumnya digunakan sebagai posko gabungan Basarnas saat evakuasi korban.
“Semua ini bentuk keterbukaan dan penghormatan kami terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” kata Zainal.
Pihak ponpes juga menyatakan siap mengikuti seluruh hasil investigasi ahli konstruksi terkait kelayakan struktur bangunan.
Bila hasil penilaian ahli menyatakan ada bagian bangunan lain yang perlu dibongkar atau diperbaiki, pihak pesantren siap melaksanakannya.
“Kami akan ikuti seluruh rekomendasi para ahli demi memastikan seluruh bangunan pondok aman dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Polda Jatim Dalami Unsur Pidana
Sementara itu, Polda Jawa Timur telah memulai tahap penyidikan dalam kasus ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny di Buduran, Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi telah dilakukan sejak Senin (13/10/2025) oleh tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), dan para ahli konstruksi.
“Pemeriksaan ini untuk mencari keterangan yang dapat membuktikan dugaan adanya unsur pidana, baik karena kelalaian maupun faktor lain,” kata Abast di Surabaya, Selasa malam (14/10/2025).
Ia menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan sesuai prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setiap tahapan, mulai dari surat panggilan hingga waktu pemeriksaan, dilakukan secara administratif dan hati-hati.
“Pemanggilan saksi tentu harus berdasarkan aturan hukum. Ada tahapan administrasi yang kami penuhi sejak Senin lalu,” ujarnya.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan dari berbagai latar belakang. Beberapa di antaranya kini kembali diperiksa untuk pendalaman kasus.
“Ada saksi-saksi yang kami periksa kembali, terutama untuk mendalami keterangan sebelumnya. Kami menganalisis dokumen, bukti, dan kesesuaian keterangan saksi yang telah diperoleh di tahap awal,” jelas Abast.
Meski demikian, polisi belum mengungkap identitas saksi baru yang diperiksa dalam tahap penyidikan ini.
“Prosesnya masih berjalan dan bertahap. Secara spesifik kami belum bisa menyebutkan siapa saja yang sudah diperiksa. Setelah analisis selesai, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya.
Polisi Hati-hati Periksa Korban dan Santri Selamat
Jules menambahkan, penyidik berhati-hati dalam memeriksa saksi dari keluarga korban dan santri yang selamat, mengingat banyak di antara mereka masih berduka.
“Tim kami harus menghormati kondisi keluarga dan para korban. Karena itu, pemeriksaan tidak bisa dilakukan tergesa-gesa. Semua proses harus dijalankan dengan cermat dan penuh kehati-hatian,” katanya.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menaikkan status kasus ambruknya mushala Ponpes Al Khoziny dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah hasil gelar perkara menunjukkan dugaan kuat adanya pelanggaran pidana terkait kegagalan konstruksi bangunan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.