Pakar IPB Ungkap Penyebab Utama Banjir Bandang di DAS Aek Garoga Sumut

Pakar IPB melakukan kajian ilmiah membahas penyebab longsor di DAS Garoga
Pakar IPB melakukan kajian ilmiah membahas penyebab longsor di DAS Garoga

Sejumlah pakar dan ahli dari IPB University mengungkap hasil analisis penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara, yang terjadi pada 25–26 November 2025. 

Analisis pakar IPB ini merespons siaran pers Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas-PKH) serta berkembangnya pemberitaan yang menempatkan PT TBS sebagai salah satu korporasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir dan longsor di Sibolga. 

Guru Besar Bidang Kehutanan IPB University Prof Yanto Santoso dalam paparannya mengatakan  bahwa aktivitas PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) tidak dapat dinyatakan sebagai faktor utama penyebab bencana banjir bandang dan longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Sumatera Utara.

Kesimpulan tersebut merupakan hasil kajian ilmiah multidisiplin yang akan dipaparkan dalam diskusi akademik terbuka di Kampus IPB Baranang Siang, Kota Bogor, Jumat, 9 Januari 2026.

"Berdasarkan analisis spasial, hidrologi, geologi, serta hasil verifikasi lapangan, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga," kata Prof Yanto dalam diskusi akademik tersebut mengangkat tema "Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?”, dengan tujuan menghadirkan analisis ilmiah yang objektif, komprehensif, dan berbasis data.

Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Pusat Studi Reklamasi Tambang (Reklatam), Kampus IPB Baranang Siang, pukul 09.00–11.30 WIB, menghadirkan pakar lingkungan dan kehutanan IPB, yakni Prof. Yanto Santoso, Basuki Sumawinata, dan Idung Risdiyanto.

Analisis Lahan dan Tata Ruang

Dalam pemaparannya, para akademisi menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan status lahan kebun PT TBS berada di Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan negara. Sebelum beroperasi sebagai perkebunan, lahan tersebut merupakan lahan garapan masyarakat yang ditanami karet, pinang, durian, serta berbagai tanaman pangan.

Analisis citra satelit juga memperlihatkan bahwa sebelum izin usaha diperoleh, mayoritas wilayah tersebut merupakan lahan pertanian kering campuran. Hingga 2025, baru sekitar 20 persen lahan yang dilakukan ganti rugi kepada masyarakat, dan dari luasan tersebut hanya sekitar 86,50 hektare yang telah ditanami kelapa sawit.

Tim ahli IPB juga menekankan bahwa sebagian besar kebun PT TBS tidak berada di wilayah DAS Garoga. Luas areal kebun yang masuk ke wilayah DAS tersebut diperkirakan kurang dari 0,5 persen dari total luas DAS Aek Garoga yang mencapai 12.767 hektare.

Kajian Hidrologi dan Geomorfologi

Dari sisi hidrologi, kajian mencatat hanya terdapat dua anak sungai kecil yang berhulu di area kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong. Berdasarkan karakteristik fisik sungai, kedua aliran tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas untuk menghanyutkan kayu gelondongan saat terjadi banjir bandang, mengingat dimensi sungai yang sempit serta alur yang berkelok.

Menurut para pakar IPB, faktor utama longsor di DAS Garoga lebih dominan disebabkan oleh kondisi alam. Beberapa faktor kunci yang diidentifikasi antara lain curah hujan ekstrem, solum tanah yang tipis, batuan induk yang bersifat kedap air, serta kemiringan lereng yang curam.

Kombinasi faktor tersebut menyebabkan tanah cepat mencapai kondisi jenuh dan memicu pergerakan tanah dalam skala besar. 

Hasil wawancara dengan kepala desa dan tokoh masyarakat di sekitar kebun PT TBS turut memperkuat temuan akademik tersebut. Seluruh responden menyatakan bahwa tudingan terhadap PT TBS sebagai penyebab utama bencana dinilai keliru dan berharap proses penyelidikan dilakukan secara objektif dan adil.

Melalui diskusi akademik ini, para pakar menekankan pentingnya penilaian penyebab bencana dilakukan secara menyeluruh dalam skala DAS, bukan secara parsial dengan menitikberatkan pada satu entitas usaha. Kajian lintas disiplin—meliputi hidrologi, geologi, dan klimatologi—dinilai menjadi prasyarat utama sebelum penetapan tanggung jawab hukum.