Pakar: Kasus Andrie Yunus Harus Diadili di Peradilan Umum hingga Ungkap Aktor Utama

Pakar Pidana Indonesia, Ahmad Sofyan
Pakar Pidana Indonesia, Ahmad Sofyan

 Pakar hukum pidana Universitas Binus, Ahmad Sofyan, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, harus diproses melalui peradilan umum dan diungkap hingga aktor utama di baliknya. Hal tersebut demi keadilan bagi korban dan publik luas.

Menurutnya, prinsip negara hukum menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa pengecualian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak boleh ada yang kebal hukum. Kasus ini harus dibawa ke peradilan umum, bukan peradilan militer,” ujar Ahmad Sofyan dalam diskusi publik yang digelar Indonesia Youth Congress (IYC) secara hybrid di Jakarta, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.

Foto dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus

Dia menilai, peristiwa penyiraman terhadap Andrie Yunus dapat dikategorikan sebagai percobaan pembunuhan berencana sehingga aparat penegak hukum wajib mengusut bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga pihak yang memberi perintah.

“Dugaan pembunuhan berencana terhadap Andrie Yunus ini bukan saja pendapat saya, melainkan telah menjadi pendapat bagi kalangan pakar dan ahli hukum pidana” tandas Sofyan.

Ahmad Sofyan juga menyoroti pentingnya reformasi sektor militer, termasuk melalui revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI), agar tidak ada imunitas dalam proses hukum. Menurut dia, reformasi tersebut merupakan bagian penting untuk memperkuat supremasi hukum dan akuntabilitas institusi negara dalam sistem demokrasi.

Pada kesempatan itu, Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun, menyoroti relasi sipil-militer sejak era Orde Baru hingga pascareformasi. Dia menilai terdapat gejala menguatnya militerisme di ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir yang berpotensi mengganggu demokrasi.

Menurut Ubedilah, Andrie Yunus dan KontraS merupakan bagian penting dari masyarakat sipil yang konsisten menyuarakan isu HAM dan reformasi sektor keamanan. Dia juga menyebut penyerangan terhadap Andrie terjadi setelah aktivitas advokasi publik, termasuk diskusi dan podcast di kantor YLBHI dan LBH Jakarta yang membahas isu remiliterisasi.

“Perlu solidaritas publik untuk memastikan kasus ini diungkap sampai ke akar-akarnya,” tegas Ubedilah.

Sementara Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur, melalui sambung zoom meeting, meminta Polri untuk segera mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut Isnur, pengungkapan kasus harus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara Mata Najwa baru-baru ini yang meminta agar peristiwa tersebut dibongkar hingga aktor utama.

Isnur juga menyoroti meningkatnya pola teror, doxing, dan intimidasi terhadap aktivis HAM, organisasi masyarakat sipil, hingga influencer yang bersuara kritis. Menurut dia, jika kasus-kasus tersebut tidak diselesaikan, publik dapat meragukan komitmen pemerintahan Prabowo-Gibran dalam menjamin perlindungan demokrasi dan hak asasi manusia.

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus

“Kasus penyiraman dan kriminalisasi terhadap aktivis tidak boleh dinormalisasi. Negara harus hadir karena hanya negara yang memiliki kewenangan dan sumber daya untuk mengungkapnya,” jelas Isnur.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Senada dengan itu, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa KontraS bersama Andrie Yunus telah lama menyuarakan penolakan terhadap revisi RUU TNI dan mendorong reformasi sektor keamanan. Jane juga mendukung penuh Polri harus mengungkap pelaku penyiraman air keras tidak hanya di tingkat lapangan, tetapi hingga struktur komando.

"Hal tersebut juga sejalan dengan pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut kasus penyiraman sebagai bentuk terorisme yang harus dibongkar secara tuntas," pungkas Jane.