Tito Karnavian Bongkar 39 Daerah Kesulitan Bayar PPPK, Pemerintah Siapkan Empat Jalan Keluar

Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian
Ketua Satgas PRR Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap masih ada puluhan pemerintah daerah yang menghadapi tekanan fiskal serius hingga kesulitan membayar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat mengingat penyelesaian tenaga honorer dan pengangkatan PPPK merupakan salah satu agenda penting dalam reformasi birokrasi.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Tito menyebut setidaknya terdapat 39 pemerintah daerah yang mengalami keterbatasan keuangan sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Tito, persoalan utama yang dihadapi sejumlah daerah adalah tingginya porsi belanja pegawai yang bahkan mencapai sekitar 50 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di sisi lain, kemampuan daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah sehingga ruang fiskal menjadi semakin terbatas.

"Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Kalau di PAD juga akan berat," kata Tito Karnavian dalam rapat bersama Komisi II DPR, dikutip Selasa, 9 Juni 2026.

Belanja Pegawai Membengkak, Daerah Kesulitan Bernapas

Tito menjelaskan bahwa tingginya belanja pegawai menjadi tantangan besar bagi sejumlah daerah. Ketika sebagian besar APBD terserap untuk membiayai aparatur, ruang untuk pembangunan maupun pelayanan publik lainnya menjadi semakin sempit.

Meski demikian, pemerintah tidak menginginkan solusi berupa pemberhentian pegawai daerah. Pemerintah justru berupaya mencari berbagai jalan keluar agar daerah tetap mampu memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK maupun pegawai honorer tanpa mengganggu jalannya pemerintahan.

Karena itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk membantu daerah yang mengalami tekanan anggaran.

Empat Solusi Disiapkan Pemerintah

Tito memaparkan setidaknya ada empat langkah yang tengah disiapkan pemerintah untuk membantu daerah mengatasi persoalan pembayaran PPPK.

1. Moratorium Rekrutmen Honorer Baru

Langkah pertama adalah mengendalikan pertumbuhan belanja pegawai melalui pembatasan rekrutmen tenaga honorer baru.

Pemerintah meminta daerah tidak menambah pegawai administrasi dalam waktu dekat agar beban anggaran tidak semakin meningkat. Namun demikian, pengecualian tetap dapat diberikan untuk sektor yang benar-benar membutuhkan tambahan tenaga seperti pendidikan dan kesehatan.

Menurut Tito, kebutuhan guru dan tenaga kesehatan tetap menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

2. Relaksasi Batas Belanja Pegawai

Langkah kedua adalah memberikan relaksasi terhadap aturan porsi maksimal belanja pegawai daerah.

Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), belanja pegawai di luar tunjangan guru dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.

Ketentuan tersebut seharusnya mulai berlaku penuh pada tahun 2027 setelah masa transisi selama lima tahun.

Namun, hingga kini masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi batas maksimal tersebut karena porsi belanja pegawainya masih berada di atas 30 persen.

Untuk itu, pemerintah berencana memperpanjang masa relaksasi agar daerah memiliki waktu tambahan untuk menyesuaikan struktur anggarannya.

Tito mengatakan langkah tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

"[Relaksasi porsi belanja pegawai] bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang 1 tahun. Sesuai asas hukum lex posterior derogat legi priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya," ujarnya.

3. Tambahan Transfer ke Daerah

Pemerintah juga mempertimbangkan pemberian tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi wilayah yang benar-benar mengalami keterbatasan kemampuan fiskal.

Menurut Tito, kebijakan ini tidak akan diberikan secara merata kepada seluruh daerah. Pemerintah akan melakukan evaluasi untuk menentukan daerah mana yang memang membutuhkan dukungan anggaran tambahan dari pusat.

Langkah ini diharapkan dapat membantu daerah memenuhi kewajiban belanja pegawai sekaligus menjaga keberlanjutan program pembangunan daerah.

4. Optimalkan PAD Tanpa Membebani Warga

Solusi terakhir adalah mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah melalui berbagai langkah yang tidak membebani masyarakat.

Tito menjelaskan salah satu cara yang dapat dilakukan adalah mempercepat kemudahan perizinan usaha sehingga aktivitas ekonomi di daerah meningkat. Ketika investasi dan kegiatan usaha tumbuh, penerimaan daerah juga berpotensi meningkat.

Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk memaksimalkan pemungutan pajak dan retribusi melalui sistem digital yang lebih efektif dan transparan.

Digitalisasi dinilai mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah.

Pemerintah Akui Tidak Semua Daerah Bisa Andalkan PAD

Meski mendorong optimalisasi PAD, Tito mengakui tidak semua daerah memiliki potensi ekonomi yang sama. Beberapa wilayah masih sangat bergantung pada transfer dari pemerintah pusat karena aktivitas sektor swasta belum berkembang secara optimal.

Karena itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi mendalam terhadap kondisi fiskal daerah yang mengalami kesulitan agar bantuan dapat diberikan secara tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Silakan daerah juga cari cara kreatif, sambil kami mengevaluasi daerah yang memang harus di-top up TKD-nya. Karena dari PAD enggak akan mungkin. Ada daerah yang memang swastanya enggak hidup," kata Tito.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tengah berupaya mencari keseimbangan antara keberlanjutan fiskal daerah, pemenuhan hak PPPK, serta kebutuhan pembangunan yang tetap harus berjalan di berbagai wilayah Indonesia.