Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Rudy Tanoe merupakan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics) sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.

Kakak dari bos MNC Group sekaligus pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe itu tengah mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"KPK menghormati hak hukum saudara BRT dalam pengajuan praperadilan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi langkah hukum yang dilakukan Rudy Tanoe itu, di Jakarta, Kamis (11/9).

3 Tersangka dan 4 Orang Dilarang Keluar Negeri

Diketahui, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.

Namun, KPK belum mau membuka identitas ketiga tersangka itu secara resmi kepada publik dalam kasus dugaan korupsi yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp 200 miliar.

Tim KPK emmang telah mencegah empat pihak ke luar negeri selama enam bulan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan Bansos di Kemensos itu. Berikut nama-nama mereka:

  1. Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B. Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
  2. Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES)
  3. Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker
  4. Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT)