Paulus Tannos Ajukan Praperadilan, KPK Soroti Keabsahan Status DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan keabsahan tersangka kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos yang mengajukan praperadilan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2018. Pasalnya, Paulus Tannos masuk dalam daftar pencarian orang (DPP) sejak 2021.
"Kami nanti juga rencana akan menyampaikan terkait dengan keabsahan seorang DPO untuk mengajukan praperadilan. Tentu ini penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai dengan Sema 1 Tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung, Jakarta Selatan, Senin, 24 November 2025.
Buronan kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos
Budi mengatakan Biro Hukum KPK tetap hadir ke sidang praperadilan yang diajukan Paulus Tannos di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini karena ingin mendengarkan langsung permohonannya.
"Itu nanti kami akan sampaikan ya. Selain pembacaan permohonan praperadilan oleh pihak PT," tandas Budi.
Sebelumnya, pada 13 Agustus 2019, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus KTP-el yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun.
Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
Jubir KPK Budi Prasetyo
Pada 31 Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.