KPK Tak Masalah Yaqut Ajukan Praperadilan Buntut Status Tersangka
Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan atas status tersangka kasus kuota haji. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menghormati hak hukum yang dilakukan Yaqut selaku tersangka.
"KPK menghormati hak hukum tersangka YCQ yang mengajukan praperadilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menjelaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
Maka dari itu, Budi menyebut KPK memandang hal itu sebagai bagian dari proses uji dalam sistem peradilan pidana.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026. (Ant)