KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

korupsi kuota haji, kpk kuota haji, korupsi kuota haji 2025, kasus haji KPK terbaru, aliran dana kuota haji ke PBNU, yaqut cholil qoumas diperiksa kpk, penyidikan korupsi haji 2023 2024, pansus angket haji DPR 2024, KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Skandal kuota haji kembali memanas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tengah menelusuri dugaan aliran dana korupsi kuota haji 2023–2024 ke organisasi masyarakat keagamaan, termasuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penyidik sedang menjalankan metode follow the money untuk melacak ke mana saja uang hasil korupsi tersebut mengalir.

Dia menjelaskan, penelusuran ke organisasi masyarakat keagamaan seperti PBNU dilakukan karena penyelenggaraan ibadah haji turut melibatkan ormas.

“Tentunya bukan dalam artian kami mendiskreditkan salah satu organisasi keagamaan tersebut, tidak. Karena kami diberikan kewajiban untuk melakukan asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” kata Asep, Kamis (11/9/2025).

Libatkan PPATK dan soroti ormas

Penelusuran aliran dana ini juga melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut KPK, keterlibatan ormas tidak bisa dilepaskan karena penyelenggaraan ibadah haji erat kaitannya dengan organisasi keagamaan.

Asep menegaskan, fokus utama KPK adalah asset recovery, yaitu mengembalikan uang negara yang diduga dikorupsi oleh oknum di lingkaran penyelenggaraan haji.

Kasus kuota haji dan nama eks Menteri Agama

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai naik ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025.

Beberapa hari sebelumnya, KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus ini.

korupsi kuota haji, kpk kuota haji, korupsi kuota haji 2025, kasus haji KPK terbaru, aliran dana kuota haji ke PBNU, yaqut cholil qoumas diperiksa kpk, penyidikan korupsi haji 2023 2024, pansus angket haji DPR 2024, KPK Buka-bukaan Soal Dugaan Aliran Dana Korupsi Kuota Haji ke PBNU, Kerugian Negara Capai Rp 1 Triliun

Ilustrasi KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini di Jakarta terkait direksi BUMN Inhutani, Rabu (13/8/2025).

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara akibat kasus kuota haji mencapai lebih dari Rp 1 triliun.

Saat itu, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Sorotan pansus haji DPR

Selain KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.

Salah satu yang paling disorot adalah pembagian kuota tambahan haji dari Arab Saudi.

Dari total 20.000 kuota tambahan, Kemenag membagi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Skema ini bertentangan dengan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dan sisanya 92 persen untuk haji reguler.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.