Dugaan Korupsi Kuota Haji 2025: KPK Soroti Aliran Dana dari Travel Haji ke Kemenag
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi terkait pembagian kuota haji 2024.
Travel perjalanan haji diduga diminta untuk menyetorkan sejumlah uang kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag) agar bisa mendapatkan kuota haji.
Hal ini diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (10/9/2025) di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kuota haji yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) bisa dipengaruhi oleh pembayaran ilegal tersebut.
"Ya, kuotanya dari Kementerian Agama, kuota hajinya. Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan yang kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya nanti kuota hajinya bisa enggak kebagian," ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep menambahkan bahwa travel perjalanan haji sangat bergantung pada Kementerian Agama untuk mendapatkan kuota, terutama kuota tambahan yang diberikan setiap tahun.
KPK Belum Tentukan Tersangka Kasus Kuota Haji
KPK saat ini tengah mendalami pembagian kuota haji 2024, yang juga menjadi masalah di tahun 2023.
Asep menjelaskan bahwa penambahan kuota haji pada 2023 masih mengikuti aturan yang berlaku. "Sebelumnya, 2023 juga ada, tapi tidak sebesar yang di tahun 2024, dan juga pembagiannya itu masih sesuai, kalau tidak salah ya, sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Meski telah mengungkap praktik korupsi ini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus kuota haji 2024.
Asep memastikan bahwa tersangka akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. "Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat," ujar Asep, tanpa mengungkapkan secara rinci waktu pasti penetapan tersangka.
Penyimpangan Pembagian Kuota Haji 2024
KPK tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dalam pembagian kuota haji 2024, yang melibatkan pembagian 20.000 kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sementara kuota haji reguler sebesar 92 persen.
Namun, dalam praktiknya, pembagian tersebut tidak dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," jelas Asep.
Pembagian yang tidak sesuai ini menjadi penyimpangan yang kini tengah diselidiki oleh KPK.
Aliran Dana Ilegal dan Kerugian Negara
KPK juga menemukan adanya aliran dana ilegal dalam transaksi ini, dengan agen travel yang diduga membayar antara 2.600 hingga 7.000 dolar AS kepada pejabat Kemenag untuk mendapatkan kuota haji tambahan.
Dalam proses penyelidikan ini, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KPK soal Penetapan Tersangka Kasus Kuota Haji: Dalam Waktu Dekat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.