Raffi Ahmad Disebut Pernah Titip Barang Lewat Blueray Cargo, Tapi Tak Jadi Dikirim

Raffi Ahmad, Nama Raffi Disebut dalam Persidangan, KPK Belum Temukan Keterkaitan dengan Dugaan Suap, Berawal dari Permintaan Pengiriman iPhone dan Laptop, Kasus Korupsi yang Menyeret Nama Raffi
Raffi Ahmad

Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Penyebutan nama Raffi muncul dalam perkara korupsi yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama sejumlah pihak lainnya. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa hingga saat ini Raffi Ahmad bukan tersangka dan belum ditemukan bukti yang mengaitkannya dengan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus yang sedang disidangkan itu berkaitan dengan dugaan suap senilai Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memuluskan proses importasi barang.

Nama Raffi Disebut dalam Persidangan

Nama Raffi Ahmad pertama kali mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dalam persidangan tersebut, jaksa KPK menggali keterangan sejumlah saksi terkait aktivitas pengiriman barang dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui jaringan Blueray Cargo.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan adanya fakta persidangan yang menyebut Raffi Ahmad pernah menitipkan barang kepada pihak Blueray Cargo.

"Betul, ada fakta saudara RA [Raffi Ahmad] itu menitip," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut keterangan yang muncul di persidangan, Raffi disebut pernah ingin mengirim sejumlah barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia. Barang tersebut di antaranya berupa laptop dan telepon genggam jenis iPhone yang saat itu baru diluncurkan.

Namun demikian, KPK menyatakan fakta tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya keterlibatan Raffi dalam tindak pidana yang sedang diusut.

KPK Belum Temukan Keterkaitan dengan Dugaan Suap

Taufik menjelaskan bahwa penyidik tidak mengembangkan lebih jauh informasi mengenai titipan barang tersebut karena belum ditemukan fakta yang menghubungkannya dengan praktik suap yang dilakukan perusahaan jasa pengiriman tersebut kepada pejabat Bea dan Cukai.

"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ujarnya.

Meski demikian, KPK tidak menutup kemungkinan untuk mendalami kembali fakta tersebut apabila dalam proses persidangan ditemukan bukti baru yang relevan dengan perkara.

"Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," kata Taufik.

Berawal dari Permintaan Pengiriman iPhone dan Laptop

Dalam persidangan, jaksa KPK sempat menanyakan kepada saksi Sri Pangestuti alias Tuti yang berprofesi sebagai Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

Jaksa mengonfirmasi adanya komunikasi terkait permintaan pengiriman laptop dan iPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia. Permintaan itu disebut disampaikan oleh Yohanes, yang merupakan asisten pribadi John Field.

Menurut keterangan yang terungkap di persidangan, komunikasi tersebut terjadi saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, tetapi mengaku tidak memenuhi permintaan pengiriman barang dimaksud.

Nama Raffi juga muncul dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yohanes yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Dalam keterangannya, Yohanes menjelaskan bahwa Raffi yang saat itu sedang berlibur di Amerika Serikat disebut ingin menitipkan pengiriman telepon genggam yang baru dirilis.

"Izin saya jelaskan. Jadi, lagi itu dari Ko Nelwan, dia kepala divisi Amerika, dia ada apa si Raffi lagi jalan-jalan ke Amerika, mau titip handphone. Itu iPhone 17 kalau enggak salah baru keluar, buat masukin," ujar Yohanes dalam persidangan.

Namun, Yohanes menyebut rencana pengiriman iPhone tersebut pada akhirnya tidak jadi dilakukan.

Kasus Korupsi yang Menyeret Nama Raffi

Perlu dicatat, nama Raffi Ahmad tidak muncul sebagai terdakwa maupun tersangka dalam perkara ini. Raffi hanya disebut dalam rangkaian fakta persidangan yang sedang mengusut dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam perkara tersebut, John Field bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri didakwa memberikan suap sekitar Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Bea dan Cukai.

Selain uang, jaksa juga mengungkap adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,8 miliar.

Sejumlah pejabat yang disebut menerima suap antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jaksa menyebut total penerimaan yang dinikmati para pejabat tersebut mencapai puluhan miliar rupiah. Selain itu terdapat pemberian fasilitas berupa hiburan, jam tangan mewah merek Tag Heuer, hingga satu unit mobil Mazda CX-5.

Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Raffi Ahmad terkait penyebutan namanya dalam persidangan kasus suap Bea dan Cukai tersebut. Sementara KPK menegaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi sebelum adanya bukti yang cukup dan proses hukum yang membuktikannya.