Daftar Tol dan Jalan Non-tol di Jabar yang Kena Pembatasan Angkutan Barang pada 13-29 Maret 2026

Daftar Tol dan Jalan Non-tol di Jabar yang Kena Pembatasan Angkutan Barang pada 13-29 Maret 2026, Apa tujuan utama pembatasan operasional angkutan barang?, Ruas tol mana saja yang terdampak di Jawa Barat?, Bagaimana dengan jalan non-tol?, Angkutan apa saja yang tetap diperbolehkan beroperasi?

 Pemerintah akan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol dan jalan non-tol di seluruh wilayah, termasuk Jawa Barat, mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai bagian dari strategi pengamanan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.

Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, mengatakan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran arus kendaraan penumpang serta meningkatkan keselamatan di jalan raya selama periode mobilitas tinggi masyarakat.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum.

Melalui regulasi ini, pemerintah melakukan pengaturan lalu lintas secara nasional guna meminimalkan potensi kemacetan dan kecelakaan.

Apa tujuan utama pembatasan operasional angkutan barang?

Menurut Dhani, pembatasan difokuskan pada kendaraan barang bermuatan berat tertentu yang dinilai berpotensi memperlambat arus kendaraan pribadi maupun bus di sepanjang jalur mudik.

"Pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan material bangunan," ujar Dhani Gumelar, Rabu (4/3/2026).

Ia menambahkan, kebijakan ini diambil untuk mengurai kepadatan lalu lintas serta memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman dan nyaman.

"Kebijakan ini bertujuan untuk mengurai kepadatan serta memastikan mobilitas masyarakat tetap aman dan nyaman," tambahnya.

Angkutan barang yang termasuk dalam kategori tersebut tidak diperbolehkan beroperasi di sejumlah ruas tol dan non-tol di Jawa Barat selama periode pembatasan. Larangan ini berlaku untuk kedua arah lalu lintas.

Ruas tol mana saja yang terdampak di Jawa Barat?

Di Jawa Barat, pembatasan berlaku di sejumlah ruas tol strategis yang menjadi jalur utama mudik dan distribusi barang. Berikut daftar ruas tol yang terdampak:

1. Jakarta - Jawa Barat

  • Jakarta - Bogor - Ciawi
  • Ciawi - Cigombong - Cibadak
  • Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
  • Jakarta - Cikampek

2. Jawa Barat

  • Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi
  • Cikampek – Palimanan – Kanci
  • Jakarta - Cikampek II Selatan Segmen Sadang - Setu (fungsional)
  • Cileunyi - Sumedang - Dawuan
  • Bogor Ring Road (BORR)

3. Jawa Barat - Jawa Tengah

  • Kanci - Pejagan

Bagaimana dengan jalan non-tol?

Pembatasan tidak hanya diberlakukan di jalan tol. Sejumlah jalan nasional dan arteri di Jawa Barat yang kerap menjadi jalur alternatif saat tol padat juga terkena pembatasan operasional kendaraan barang berat.

Berikut ruas jalan non-tol yang terdampak:

1. Jakarta - Jawa Barat

  • Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon

2. Jawa Barat

  • Bandung – Nagreg – Tasikmalaya – Ciamis – Banjar
  • Nagreg – Kadungora – Leles – Garut
  • Bandung – Sumedang – Majalengka – Cirebon
  • Bogor – Ciawi – Sukabumi – Cianjur – Bandung
  • Ciawi - Cisarua - Puncak - Cianjur
  • Padalarang - Gadog - Bangkong - Cimahi
  • Karawang - Subang - Indramayu - Cirebon
  • Sukabumi - Palabuhan Ratu - Jampang - Cianjur - Garut - Tasikmalaya - Pangandaran - Banjar (Pantai Selatan)
  • Subang – Lembang – Bandung

3. Jawa Barat - Jawa Tengah

  • Cirebon - Brebes

Angkutan apa saja yang tetap diperbolehkan beroperasi?

Meski demikian, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi sejumlah angkutan barang yang membawa kebutuhan prioritas. Hal ini untuk menjaga distribusi logistik penting tetap berjalan selama masa pembatasan.

"Adalah angkutan barang yang membawa logistik prioritas seperti bahan bakar, makanan pokok, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, serta bantuan darurat, asalkan dilengkapi surat muatan yang sesuai," kata Dhani.

Dengan ketentuan tersebut, kendaraan pengangkut logistik strategis tetap dapat melintas sepanjang memenuhi persyaratan administrasi yang berlaku.

Dengan diberlakukannya pembatasan ini, pemerintah berharap arus mudik dan balik Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar.

Masyarakat diimbau untuk memperhatikan jadwal pembatasan serta merencanakan perjalanan dengan matang, terutama bagi pelaku usaha angkutan barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Daftar Ruas Tol dan Non-Tol yang Batasi Operasional Truk Berat di Jabar Pada 13-29 Maret.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang