Ada Ribuan Pil Koplo Beredar di Pekalongan dan Karanganyar
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap adanya peredaran ribuan pil koplo di Kota Pekalongan dan Kabupaten Karanganyar. Pil-pil tersebut berjenis Yarindo, Hexymer, Trihexyphenidyl, dan Tramadol.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Yos Guntur Susanto mengatakan, dari dua pengungkapan yang dilakukan pada Kamis (16/4), tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada pengungkapan di Kabupaten Pekalongan, polisi mengamankan AF (27), warga Aceh Utara, di sebuah tempat tambal ban di Kelurahan Podosugih, Kota Pekalongan. Menurut Yos, AF membawa sebuah tas ransel yang di dalamnya tersimpan ribuan butir obat-obatan berbahaya berbagai jenis itu.
"Dalam pengembangan kembali ditemukan ribuan butir obat-obatan berbahaya di tempat indekos pelaku di Kelurahan Kauman, Kota Pekalongan," katanya di Semarang, Sabtu, 18 April 2026.
Dari keterangan pelaku, ribuan pil tersebut diperolehnya dari seseorang. AF yang sudah sembilan bulan mengedarkan pil koplo tersebut, mengaku memperoleh upah Rp3 juta per bulan Sementara di Kabupaten Karanganyar, kata Yos, petugas mengungkap penjualan obat-obatan berbahaya itu di ruko di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Polisi mengamankan GS (27) beserta ratusan butir pil koplo berbagai jenis. "Pelaku ini mengaku hanya bertugas menjualkan obat-obatan berbahaya ini dengan upah Rp50 ribu per hari," katanya.
Dalam pengembangan, lanjut dia, polisi mengamankan MI (29) di sebuah tempat indekos di Kecamatan Bejen, Kabupaten Karanganyar. Di tempat indekos MI, polisi menyita ribuan butir obat-obatan berbahaya berbagai jenis itu.
Menurut Yos, pihaknya masih memburu pelaku yang memasok obat-obatan berbahaya tersebut kepada tersangka MI. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Ant)