Nikita Mirzani Tulis Surat Terbuka ke Presiden Prabowo, Protes Vonis 6 Tahun Penjara

Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

 Aktris kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan setelah menyampaikan surat terbuka kepada sejumlah pejabat tinggi negara. Surat tersebut ia tujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga pimpinan Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Lewat unggahan di Instagram, perempuan yang akrab disapa Nyai itu menyampaikan keberatannya atas vonis 6 tahun penjara yang kini harus dijalaninya. Dalam unggahan tersebut, ia juga membagikan foto kebersamaan dengan anak-anaknya ketika masih bebas. Scroll untuk tahu info lengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai seorang ibu tunggal dari tiga anak, Nikita merasa hukuman yang diterimanya tidak sebanding dengan sejumlah kasus lain, khususnya yang berkaitan dengan korupsi.

"Nikita Mirzani: Seorang janda dan ibu tunggal, bukan pengedar narkoba, bukan pembunuh, dan tidak merugikan kas negara, divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar," tulisnya dalam poin pertama keberatannya, dikutip Senin 16 Maret 2026. 

Dalam surat terbuka itu, ia juga menyoroti perbandingan hukuman yang menurutnya terasa tidak adil. Nikita menyinggung kasus mantan Direktur Utama Pertamina yang disebutnya menerima hukuman lebih ringan meski terkait kerugian negara dalam jumlah besar.

"Di mana letak keadilan saat seorang tulang punggung keluarga diperlakukan lebih kejam daripada pencuri uang rakyat?" lanjut Nikita dalam unggahan tersebut.

Tak hanya soal vonis, Nikita juga mempertanyakan sejumlah proses hukum dalam kasusnya. Ia menyinggung perubahan pasal dakwaan yang terjadi di tengah proses persidangan tanpa pemeriksaan ulang.

Menurutnya, dakwaan awal menggunakan Pasal 368 KUHP kemudian berubah menjadi Pasal 369 KUHP tanpa adanya berita acara pemeriksaan (BAP) baru.

Selain itu, ia juga menyoroti proses kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia yang menurutnya berlangsung sangat cepat.

"Sangat sulit dinalar secara logika hukum, bagaimana berkas yang diperiksa tanggal 12 Maret bisa langsung diputus pada 13 Maret malam. Apakah ribuan halaman berkas dan nasib seseorang bisa dipelajari secara mendalam hanya dalam hitungan jam?" tulisnya lagi.

Kasus yang menjerat Nikita sendiri berkaitan dengan dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys. Perselisihan ini bermula dari ulasan produk di media sosial pada akhir 2024 yang kemudian berkembang menjadi perkara hukum.

Pada Oktober 2025, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Nikita. Namun dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukumannya justru diperberat menjadi enam tahun karena unsur TPPU dinilai terbukti.

Upaya hukum terakhir melalui kasasi akhirnya ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Jumat, 13 Maret 2026, sehingga putusan tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di akhir surat terbukanya, Nikita menuliskan pesan emosional kepada para penegak hukum dengan menyinggung masa depan ketiga anaknya.

"Apakah kalian tidak takut memberikan nafkah kepada keluarga kalian dari hasil mendzalimi seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil? Nikita Mirzani bukan ancaman bagi negara. Menghancurkan hidupnya berarti menghancurkan masa depan anak-anak yang tidak berdosa," pungkasnya.