Dilantik Jadi Penasihat Khusus Presiden, Said Iqbal Tegaskan Demo Buruh Tetap Hak Konstitusional

Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, Fokus pada Kesejahteraan Buruh, Tiga Fokus Utama: Kerja, Pendapatan, dan Jaminan Sosial, Soroti Outsourcing hingga Pekerja Migran, Siap Berkoordinasi dengan Menteri
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap merupakan hak konstitusional yang dilindungi undang-undang, meskipun dirinya kini berada di lingkaran pemerintahan.

Menurut Said Iqbal, demonstrasi merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang sah selama dilakukan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku. Karena itu, kehadiran dirinya sebagai penasihat Presiden tidak serta-merta menghilangkan ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi unjuk rasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Demonstrasi itu adalah hak konstitusional. Siapa pun yang melakukan demonstrasi harus mengikuti prosedur yang diatur dalam undang-undang," kata Said Iqbal.

Ia menjelaskan, isu pengupahan selama ini masih menjadi persoalan utama yang kerap memicu aksi demonstrasi dari kalangan buruh. Karena itu, dirinya berharap posisi baru yang diemban dapat menjadi jembatan antara aspirasi pekerja dengan pemerintah sebelum persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

"Mudah-mudahan dengan posisi sebagai penasihat ini, sebelum persoalan itu berkembang, kami dapat memberikan analisis kebijakan terkait kenaikan upah dan penyerapan tenaga kerja," ujarnya.

Fokus pada Kesejahteraan Buruh

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan dirinya akan memberikan laporan langsung kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.

Ia menilai arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto berorientasi pada pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, yakni memastikan kekayaan alam dan sumber daya yang dimiliki bangsa dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.

Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen harus berjalan beriringan dengan pemerataan kesejahteraan dan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat.

Dalam pandangannya, pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya menghasilkan kelompok yang semakin kaya, sementara masyarakat pekerja masih menghadapi berbagai keterbatasan. Karena itu, kebijakan ekonomi harus mampu menghadirkan pemerataan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Tiga Fokus Utama: Kerja, Pendapatan, dan Jaminan Sosial

Said Iqbal menyebut terdapat tiga aspek utama yang akan menjadi fokusnya dalam memberikan masukan dan analisis kebijakan kepada Presiden.

Pertama adalah job security atau kepastian kerja. Menurutnya, pertumbuhan ekonomi harus mampu menciptakan lapangan pekerjaan baru dan mendorong reindustrialisasi di tengah tantangan deindustrialisasi yang saat ini terjadi.

Ia menyoroti masih terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor formal. Karena itu, pemerintah perlu terus mendorong investasi agar industri kembali tumbuh dan menyerap tenaga kerja.

Kedua adalah income security atau kepastian pendapatan. Said Iqbal menilai pekerja tidak boleh berada dalam kondisi tetap miskin meskipun memiliki pekerjaan. Oleh sebab itu, upah yang layak menjadi salah satu agenda penting yang harus diperjuangkan.

Menurutnya, peningkatan upah yang layak dapat memperkuat daya beli masyarakat. Ketika daya beli meningkat, konsumsi masyarakat akan tumbuh dan pada akhirnya ikut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Ketiga adalah social security atau jaminan sosial. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial tidak hanya bagi pekerja formal, tetapi juga pekerja sektor informal.

Perlindungan dasar tersebut, kata dia, harus dapat dirasakan oleh berbagai kelompok masyarakat seperti pedagang kecil, tukang becak, penjual jamu gendong hingga pedagang sayur di berbagai daerah.

Soroti Outsourcing hingga Pekerja Migran

Dalam waktu dekat, Said Iqbal juga menaruh perhatian terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dinilainya akan menjadi arena perdebatan antara kepentingan pekerja dan pemilik modal.

Salah satu isu yang akan diperjuangkan adalah pembatasan bahkan penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya. Jika tidak dapat dihapus sepenuhnya, menurutnya penggunaan outsourcing setidaknya harus dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, ia juga mendorong revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 serta memastikan implementasi kebijakan potongan aplikator sebesar 8 persen bagi pengemudi ojek online dapat berjalan sesuai harapan.

Said Iqbal menambahkan bahwa dirinya akan lebih sering turun langsung ke lapangan untuk menyerap aspirasi pekerja, termasuk dari kalangan pengemudi ojek online.

Di sisi lain, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia juga menjadi perhatian. Menurutnya, masih banyak pekerja migran yang belum mendapatkan perlindungan memadai sehingga perlu mendapat perhatian lebih serius dari negara.

Siap Berkoordinasi dengan Menteri

Dalam menjalankan tugasnya, Said Iqbal mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait untuk menyampaikan analisis kebijakan dan masukan kepada Presiden.

Ia menegaskan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan akan bertujuan mendukung peningkatan kesejahteraan buruh dan memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bahkan, apabila ditemukan pelaksanaan kebijakan yang tidak berjalan dengan baik, ia menyatakan siap melaporkannya kepada Presiden. Meski demikian, Said Iqbal meyakini para menteri dalam Kabinet saat ini bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya.

Dengan posisi barunya tersebut, Said Iqbal berharap berbagai persoalan ketenagakerjaan dapat diantisipasi lebih dini melalui dialog, analisis kebijakan, serta komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah dan para pekerja, tanpa menghilangkan hak konstitusional buruh untuk menyampaikan aspirasi melalui demonstrasi.