Pengadilan Tinggi Seoul Perberat Hukuman Mantan Presiden Korsel
Pengadilan banding Korea Selatan menaikkan hukuman penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol menjadi tujuh tahun. Keputusan ini didasarkan karena Yoon Suk Yeol dianggap melawan upaya penangkapan dan melewati prosedur rapat kabinet yang sah sebelum ia sempat memberlakukan darurat militer singkat pada Desember 2024 lalu.
Vonis atas tuduhan menghalangi keadilan dan sejumlah pelanggaran lainnya dijatuhkan setelah sebelumnya ia lebih dulu menerima hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pemberontakan.
Kasus tersebut berawal dari upaya kepemimpinannya yang bersifat otoriter, yang menimbulkan kebingungan dan memicu krisis demokrasi terburuk di Korea Selatan dalam beberapa dekade terakhir.
Melansir laman NY Post, Rabu 29 April 2026, Hakim Pengadilan Tinggi Seoul, Yoon Sung Sik menyatakan bahwa mantan presiden Korsel itu melewati kewajiban rapat kabinet penuh yang seharusnya dilakukan sebelum deklarasi darurat militer. Ia juga disebut memalsukan dokumen untuk menutupi pelanggaran tersebut serta mengerahkan petugas keamanan seperti pasukan pribadi untuk menghalangi upaya penegakan hukum yang hendak menangkapnya setelah pemakzulan.
Yoon sendiri berdiri diam saat putusan dibacakan dan tidak memberikan komentar apa pun.
Sebelumnya, pada Januari, pengadilan tingkat pertama menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Yoon, namun sempat membebaskannya dari tuduhan penyalahgunaan kekuasaan terkait rapat kabinet sebelum deklarasi darurat militer. Pengadilan saat itu menilai ia tidak bertanggung jawab atas ketidakhadiran dua anggota kabinet yang diundang.
Namun, Pengadilan Tinggi Seoul membatalkan putusan tersebut. Yoon dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan, dengan pertimbangan bahwa ia melanggar hak dua anggota kabinet tersebut serta tujuh lainnya yang tidak diberi pemberitahuan, karena hanya mengundang sebagian kecil untuk menciptakan kesan seolah-olah rapat resmi telah berlangsung.
Meski hanya berlangsung singkat, dekrit darurat militer yang dikeluarkan Yoon pada 3 Desember 2024 mengguncang negara itu dan memicu krisis politik serius. Situasi tersebut melumpuhkan politik dalam negeri, mengganggu diplomasi tingkat tinggi, dan mengguncang pasar keuangan.
Kondisi baru mereda setelah rival politiknya dari kubu liberal, Lee Jae Myung, memenangkan pemilihan presiden dini pada Juni.
Yoon ditangguhkan dari jabatannya pada 14 Desember 2024 setelah dimakzulkan oleh parlemen yang dikuasai kubu liberal, lalu resmi dicopot oleh Mahkamah Konstitusi pada April 2025.
Setelah diberhentikan, ia menolak mematuhi perintah pengadilan Seoul yang mengeluarkan surat penahanan untuk pemeriksaan. Hal ini memicu ketegangan ketika puluhan penyidik mendatangi kediaman presiden pada awal Januari 2025, namun dihalangi oleh pasukan keamanan presiden dan barikade kendaraan.
Ia sempat ditahan pada akhir bulan itu, namun dibebaskan kembali oleh pengadilan pada Maret, lalu kembali ditangkap pada Juli.
Sejak itu ia tetap berada dalam tahanan seiring berlangsungnya sejumlah persidangan pidana yang masih berjalan.
Putusan pada Rabu ini keluar sehari setelah pengadilan yang sama menaikkan hukuman istri Yoon, Kim Keon Hee, menjadi empat tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah atas sejumlah tuduhan, termasuk menerima hadiah mewah dari Gereja Unifikasi yang disebut mencari keuntungan politik dari pemerintahan Yoon, serta keterlibatannya dalam kasus manipulasi harga saham.
Di persidangan terpisah pekan lalu, jaksa juga menuntut hukuman 30 tahun penjara bagi Yoon. Ia dituduh sengaja meningkatkan ketegangan dengan Korea Utara pada 2024 dengan memerintahkan penerbangan drone ke Pyongyang, sebagai bagian dari upayanya menciptakan kondisi yang dianggap dapat membenarkan pemberlakuan darurat militer di dalam negeri.