RUU Polri: Presiden Berwenang Perpanjang Masa Dinas Pati Bintang Empat Sesuai Kebutuhan

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

 Komisi III DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang memberikan ruang bagi perpanjangan usia pensiun perwira tinggi (pati) bintang empat berdasarkan keputusan presiden.

Ketentuan tersebut disepakati dalam raker Komisi III DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 9 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa terdapat perubahan rumusan pada Pasal 30 ayat (5) huruf c terkait batas usia pensiun jenderal polisi bintang empat.

"Pasal 30 ayat (5) huruf c bunyinya menjadi 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Edward.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, tambahan frasa mengenai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden merupakan hasil pembahasan dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi (timus-timsin) RUU Polri yang digelar pada Senin 8 Juni 2026 malam.

Ia menyebutkan bahwa ketentuan tersebut belum masuk dalam pembahasan saat rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri antara DPR dan pemerintah yang berlangsung pada siang harinya.

"Jadi, tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," kata Eddy.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kemudian meminta persetujuan peserta rapat terhadap perubahan rumusan tersebut.

"Ya, setuju?" tanya Habiburokhman yang kemudian disambut persetujuan oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Panja RUU Polri telah menyepakati batas usia pensiun anggota kepolisian berdasarkan jenjang kepangkatan. Untuk tamtama dan bintara, usia pensiun ditetapkan 59 tahun, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, hingga perwira tinggi memiliki batas usia pensiun 60 tahun.

Aturan tersebut tidak berlaku bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional tertentu. Batas usia pensiun kelompok tersebut akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pejabat fungsional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, anggota Polri yang mempunyai kompetensi khusus atau dinilai masih sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas kepolisian dapat memperoleh perpanjangan masa dinas paling lama dua tahun. Perpanjangan tersebut dapat diberikan berdasarkan usulan Kapolri maupun pertimbangan kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan presiden.

Adapun tata cara dan ketentuan lebih rinci mengenai perpanjangan usia pensiun anggota Polri nantinya akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. (ant)