Foto KTP Kurang Bagus, Apakah Boleh Diganti? Ini Penjelasan Dukcapil

Foto KTP Kurang Bagus, Apakah Boleh Diganti? Ini Penjelasan Dukcapil

Kartu Tanda Penduduk (KTP) bukan sekadar kartu identitas, tetapi dokumen resmi yang melekat pada setiap aktivitas administratif warga negara Indonesia.

Keberadaan KTP kerap menjadi syarat utama dalam berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan perbankan, kesehatan, keperluan hukum, dan pemerintahan.

Meski begitu, beberapa orang merasa foto wajah pada KTP kurang bagus atau sudah tidak sesuai dengan kondisi terkini sehingga ingin melakukan penggantian.

Hal ini juga kerap dipertanyakan oleh perempuan yang sebelumnya tidak mengenakan hijab, namun ingin memperbarui foto KTP.

Lalu, apakah foto KTP boleh diganti?

Apakah Foto KTP Boleh Diganti?

Pergantian foto pada KTP pada prinsipnya dimungkinkan, namun tidak bisa dilakukan secara bebas. 

Ketentuan penggantian foto telah diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk dalam KTP.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa perubahan elemen data, termasuk pas foto, hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang memenuhi kriteria resmi.

Mengacu pada Pasal 13 Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, pergantian pas foto KTP dapat dilakukan apabila seseorang mengalami perubahan fisik secara permanen.

Perubahan fisik permanen ini mencakup kondisi seperti cedera berat, penyakit tertentu, tindakan medis atau operasi, hingga perubahan penampilan yang signifikan dan bersifat menetap. 

Termasuk pula perubahan penampilan dari tidak mengenakan hijab menjadi berhijab.

Selain itu, pergantian foto juga dimungkinkan apabila KTP mengalami kerusakan fisik. 

Namun, kebijakan teknis di Ditjen Dukcapil saat ini masih memprioritaskan perekaman dan pencetakan KTP bagi penduduk pemula yang baru berusia 17 tahun atau baru pertama kali melakukan perekaman.

Cara Mengganti Foto KTP 

Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria pergantian foto, pengurusan dilakukan langsung di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili.

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Kamis (26/9/2024), berikut cara mengganti foto KTP:

  • Pemohon membawa KTP lama atau KTP rusak
  • Melampirkan Kartu Keluarga (KK)
  • Menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KTP hilang
  • Melampirkan dokumen pendukung, seperti surat keterangan dokter apabila terjadi perubahan fisik karena alasan medis
  • Petugas Disdukcapil kemudian akan melakukan perekaman ulang foto 
  • Petugas memproses penerbitan KTP sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan memahami cara mengganti foto KTP, masyarakat dapat memastikan identitas kependudukan tetap akurat dan sesuai ketentuan Dukcapil.

Pastikan permohonan dilakukan berdasarkan alasan yang sah agar proses berjalan lancar.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang