Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026 Turun Rp 5.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini 16 April 2026 Turun Rp 5.000 per Gram, Simak Rincian Lengkapnya

 Harga emas hari ini produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang dipantau melalui laman resmi Logam Mulia pada Kamis (16/4/2026) pukul 08.00 WIB tercatat mengalami penurunan.

Harga emas turun sebesar Rp 5.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.893.000 menjadi Rp 2.888.000 per gram.

Sementara itu, harga beli kembali atau buyback tidak mengalami perubahan dan tetap berada di level Rp 2.674.000 per gram.

Berapa rincian harga emas Antam hari ini?

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.494.000
  • 1 gram: Rp 2.888.000
  • 2 gram: Rp 5.716.000
  • 3 gram: Rp 8.549.000
  • 5 gram: Rp 14.215.000
  • 10 gram: Rp 28.375.000
  • 25 gram: Rp 70.812.000
  • 50 gram: Rp 141.545.000
  • 100 gram: Rp 283.012.000
  • 250 gram: Rp 707.265.000
  • 500 gram: Rp 1.414.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.828.600.000.

Harga tersebut merupakan harga dasar dan belum termasuk pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagaimana ketentuan pajak dalam transaksi emas?

Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Untuk transaksi pembelian emas, ketentuannya sebagai berikut:

  • Pembeli dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen
  • Pembeli tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, berdasarkan kebijakan terbaru dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023, tarif pajak pembelian dapat menjadi lebih rendah.

  • Pembeli yang mencantumkan NPWP dapat dikenakan PPh sebesar 0,25 persen

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak yang dapat digunakan dalam pelaporan pajak tahunan.

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali (buyback), ketentuannya adalah:

  • Penjual dengan NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen
  • Penjual tanpa NPWP dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 3 persen.

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback oleh pihak Antam.

Bagi masyarakat yang berinvestasi emas, penting untuk memahami perubahan harga yang terjadi setiap hari menuntut investor untuk:

  • Memantau pergerakan harga emas secara rutin
  • Memahami selisih harga beli dan buyback
  • Memperhitungkan pajak dalam setiap transaksi.

Dengan memahami faktor-faktor tersebut, investor dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam mengelola investasi emas.

Penurunan harga emas pada hari ini bisa menjadi peluang bagi sebagian investor untuk membeli, namun tetap diperlukan perhitungan matang agar investasi tetap optimal.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang