Manajer Keuangan Perusahaan Sawit Minta Jatah ke Kepala KPP Banjarmasin
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan manajer keuangan perusahaan sawit, PT Buana Karya Bhakti (BKB), yaitu Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) meminta jatah atau uang sharing kepada Kepala Kantor KPP Banjarmasin, Mulyono (MLY) dalam kasus suap dan gratifikasi kepengurusan restitusi pajak.
Asep menjelaskan bahwa Venzo setuju untuk membayar uang apresiasi kepada Mulyono.
"PT BKB melalui VNZ menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada MLY sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang sharing untuk VNZ," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Februari 2026.
Gedung KPK
Ia menambahkan jatah uang tersebut didapat ketika Venzo bertemu dengan tersangka Dian Jaya Demega (DMD) selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin. Venzo meminta potongan 10 persen dari jatah uang apresiasi yang akan diberikan ke Dian.
"VNZ bertemu DJD untuk memberikan uang yang disepakati sebesar Rp200 juta. Namun VNZ meminta bagian sebesar 10 persen atau Rp20 juta. Sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta. Dari uang tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," jelas Asep.
Tak hanya itu, Venzo juga mendapat bagian Rp500 juta dari uang apresiasi yang diberikan ke Mulyono sebesar Rp800 juta.
"Sementara, terhadap sisa Rp 500 juta dari uang apresiasi tersebut disimpan oleh VNZ untuk dirinya sendiri," kata Asep.
Asep mengatakan para tersangka bakal ditahan selama 20 hari pertama sejak 5 sampai dengan 24 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Gedung KPK (Foto Ilustrasi)
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega selaku penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026.
Sementara, Venasius Jenarus Genggor selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.