KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut: Nilai PBB Dipangkas hingga 80 Persen

KPP Madya Jakarta Utara, KPK Ungkap Kronologi Dugaan Suap Pajak KPP Madya Jakut: Nilai PBB Dipangkas hingga 80 Persen, Awal Pemeriksaan Pajak PT WP, Permintaan Pembayaran Pajak ‘All In’, Nilai Pajak Turun Drastis, Skema Kontrak Fiktif dan Distribusi Dana, OTT dan Penetapan Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi dugaan suap yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Perkara ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun pajak 2023 milik PT WP.

Dugaan suap terjadi dalam proses pemeriksaan hingga penetapan nilai pajak yang dinilai menurunkan potensi penerimaan negara secara signifikan.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Januari 2026.

Awal Pemeriksaan Pajak PT WP

Dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dugaan suap berawal dari laporan kewajiban PBB periode pajak 2023 yang disampaikan PT WP pada September–Desember 2025.

“Atas laporan tersebut, tim pemeriksa dari KPP Madya Jakarta Utara melakukan pemeriksaan guna menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran PBB. Hasilnya, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp75 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu.

Permintaan Pembayaran Pajak ‘All In’

Setelah temuan tersebut, PT WP mengajukan sanggahan atas hasil pemeriksaan.

Dalam proses itu, Asep menyebut adanya dugaan permintaan pembayaran pajak secara menyeluruh.

“Dalam prosesnya, diduga saudara AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara meminta agar PT WP melakukan pembayaran pajak ‘all in’ sebesar Rp23 miliar,” katanya.

Asep menjelaskan, nilai ‘all in’ itu terdiri atas Rp15 miliar untuk pembayaran kekurangan pajak dan Rp8 miliar sebagai biaya komitmen yang akan dibagikan kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Namun demikian, PT WP merasa keberatan dengan permintaan itu, dan hanya menyanggupi pembayaran fee (biaya komitmen, red.) sebesar Rp4 miliar,” ujarnya.

Nilai Pajak Turun Drastis

Pada Desember 2025, tim pemeriksa kemudian menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Nilai pajak yang harus dibayarkan PT WP ditetapkan sebesar Rp15,7 miliar.

“Nilai tersebut turun sekitar Rp59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan, sehingga menyebabkan pendapatan negara menjadi berkurang signifikan,” kata Asep.

Skema Kontrak Fiktif dan Distribusi Dana

Asep menuturkan, untuk memenuhi permintaan biaya komitmen, PT WP diduga menggunakan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan.

Dana tersebut kemudian diserahkan secara tunai di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

“Dari penerimaan dana tersebut, pada Januari 2026, AGS dan ASB (selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara) mendistribusikan uang kepada sejumlah pegawai di lingkungan Ditjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya,” jelasnya.

OTT dan Penetapan Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, KPK melakukan OTT pertama pada 2026 selama 9–10 Januari dan mengamankan delapan orang.

Pada 9 Januari 2026, KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Selanjutnya, pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni DWB selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, ASB selaku Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara, ABD selaku konsultan pajak, serta EY selaku staf PT WP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka tersebut adalah Dwi Budi (DWB), Agus Syaifudin (AGS), Askob Bahtiar (ASB), Abdul Kadim Sahbudin (ABD), dan Edy Yulianto (EY).

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang