Godok Aturan Baru, DJP Percepat Restitusi ke Wajib Pajak dengan Kepatuhan Tinggi

Direktorat Jenderal pajak (DJP)
Direktorat Jenderal pajak (DJP)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan saat ini tengah merampungkan aturan baru mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawantiya menjelaskan, percepatan restitusi akan diprioritaskan bagi wajib pajak dengan tingkat kepatuhan tinggi. Dia berharap, ke depannya pencairan restitusi akan difokuskan supaya bisa lebih tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami berusaha yang mendapatkan restitusi dipercepat itu benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya tinggi. Intinya agar lebih tepat sasaran,” kata Inge, Kamis, 16 April 2026.

Kantor pusat Dirjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, kebijakan itu bertujuan guna meningkatkan akurasi penyaluran sekaligus menjaga kredibilitas sistem perpajakan.

Dengan adanya aturan restitusi pajak, setiap kelebihan pembayaran pajak tetap akan dikembalikan kepada wajib pajak. Menurut dia, restitusi merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi sehingga DJP tidak akan menahan dana yang memang menjadi hak tersebut.

“Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya memengaruhi hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge.

Namun, DJP berupaya memastikan proses restitusi, khususnya pengembalian pendahuluan yang lebih cepat hanya diberikan kepada wajib pajak dengan rekam jejak kepatuhan yang baik.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib pajak yang tingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” kata Inge.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, Inge belum merinci ketentuan skema restitusi tersebut dan meminta publik menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang segera disahkan.

“Intinya ke sana sebetulnya, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu. Tapi jangan khawatir, katanya kan (PMK) akan segera keluar. Jadi mending kita tunggu saja daripada saya bocorin yang belum ditandatangani Pak Menteri,” ujarnya. (Ant).