Kasus Suap Proyek Bupati Muara Enim, Edison dkk Dapat Uang 'Jaga Hubungan Baik' Total Rp500 Juta

Bupati Muara Enim, Edison
Bupati Muara Enim, Edison

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada pemberian sejumlah uang sebesar Rp500 juta dari pihak swasta ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Uang ratusan juta tersebut diduga untuk 'menjaga hubungan baik' antara swasta dengan pihak Pemkab Muara Enim.

Adapun dalam Bupati Muara Enim, Edison ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK perkara suap proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Edison, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Abi Nurwardani, Keponakan Bupati, Adi Triyadi dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.

Bupati Muara Enim Edison (tengah)

Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan Abi selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim melakukan pertemuan dengan Cory Erin Hardi (CRH) yang merupakan Marketing PT MSA pada Sabtu, 6 Juni 2026 di sebuah hotel di Jakarta.

"PT MSA merupakan supplier smart board ke PT MIT yang mendapatkan proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2025," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Rabu, 10 Juni 2026.

Dalam pertemuan tersebut, kata Taufik, Cory menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Abi. Uang itu disebut untuk 'menjaga hubungan' agar kerja sama dengan Pemkab Muara Enim bisa terus berjalan mulus ke depannya.

"Saudara ABN selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerima uang tunai sejumlah Rp 500 juta dari CRH. Penerimaan dari pihak swasta tersebut, diduga terkait pengadaan-pengadaan sebelumnya," kata Taufik.

"Di balik pemberian tersebut ada maksud dan tujuan, agar pihak swasta dapat menjaga 'hubungan baik ke depan' dengan pemerintah daerah, sehingga mereka dapat dimenangkan kembali dalam proyek-proyek daerah berikutnya," sambungnya.

Kemudian, Edison diduga menerima jatah lima persen dari setiap uang setoran rekanan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan.

Taufik mengatakan para rekanan mengirim setoran uang ke sejumlah rekening penampungan atas nama orang lain atau nomine.

Ia menambahkan Abi selaku pengendali rekening selanjutnya mendistribusikan uang setoran kepada sejumlah pihak, termasuk Edison (EDS).

"ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan persentase tertentu, yaitu sebesar lima persen untuk Bupati, tiga persen untuk kepala dinas, serta satu persen untuk pejabat pembuat komitmen dan bendahara," katanya.

Bupati Muara Enim, Edison

Bupati Muara Enim, Edison

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, Edison, Abi serta Adi dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk Cory selaku pihak swasta dijerat Pasal 605 huruf a dan atau Pasal 605 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 9 sampai dengan 28 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.