Jebolan Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua

Piche Kota, Atambua, Belu, kasus kekerasan seksual, Jebolan Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi SMA di Atambua, Jejak Perjuangan yang Redup Seketika, Kronologi Kejadian di Hotel Atambua, Ancaman Pidana dan Pasal Berlapis, Tersangka Belum Ditahan, Satu Orang Tidak Kooperatif

Karier cemerlang yang susah payah dibangun oleh Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota alias Piche Kota (23) kini berada di ujung tanduk.

Penyanyi muda yang sempat dielu-elukan sebagai idola baru jebolan Indonesian Idol 2025 itu kini harus berhadapan dengan hukum atas kasus kriminal yang sangat serius.

Piche Kota, yang merupakan putra daerah kebanggaan Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA berinisial AC (16).

Ironisnya, tindakan bejat ini diduga dilakukan Piche bersama dua rekannya, Roy Mali dan Rival.

"Kita tetapkan tiga orang ini sebagai tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada 19 Februari 2026 kemarin, di Polres Belu," ujar Kapolres Belu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) I Gede Eka Putra Astawa, Sabtu (21/2/2026).

Jejak Perjuangan yang Redup Seketika

Sebelum tersandung kasus asusila, sosok Piche dikenal sebagai pejuang panggung yang gigih. Langkahnya menembus audisi Indonesian Idol 2025 sempat mencuri simpati publik karena ia nekat berangkat meski awalnya tidak mendapat restu orang tua.

"Alasan aku ikut Idol mau tunjukin ke orang tua. Karena kemarin waktu audisi, memang enggak setuju awalnya. Jadi saya maksa, pokoknya harus ikut," kata Piche dalam tayangan audisi YouTube Indonesian Idol yang sempat viral.

Sebagai penyanyi reguler kafe di NTT, nama Piche pernah melambung tinggi. Kehadirannya di atas panggung selalu berhasil menyedot perhatian pengunjung.

Namun, popularitas yang baru seumur jagung itu kini berubah menjadi kabar kelam bagi keluarga dan para penggemarnya di Kabupaten Belu.

Kronologi Kejadian di Hotel Atambua

Dugaan kasus kekerasan seksual ini bermula dari peristiwa yang terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua pada 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.

Tak lama setelah kejadian memilukan tersebut, orang tua korban melaporkan Piche Kota, Roy Mali, dan Rival ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.

AKBP Gede Eka Putra Astawa menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memenuhi syarat minimal alat bukti yang sah. Proses penyidikan juga meliputi pemeriksaan saksi, saksi ahli, serta pengumpulan bukti elektronik dan barang bukti fisik.

"Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tegas Gede.

Ancaman Pidana dan Pasal Berlapis

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menangani perkara ini. Mengingat korban masih di bawah umur, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu menjerat para tersangka dengan pasal berlapis.

Piche Kota dan kawan-kawan dijerat dengan:

  • Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
  • Pasal 473 ayat (4) KUHP (sesuai UU No. 1 Tahun 2026): Ancaman penjara di atas 5 tahun.
  • Pasal 415 huruf b KUHP: Ancaman pidana paling lama 9 tahun.

Tersangka Belum Ditahan, Satu Orang Tidak Kooperatif

Meski sudah berstatus tersangka, Piche, Roy Mali (RM), dan Rival (R) belum dilakukan penahanan. Namun, polisi memberikan peringatan keras, terutama kepada tersangka RM yang dinilai menghambat proses hukum.

"Penyidik akan melakukan penangkapan terhadap tersangka RM karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah," ungkap Gede.

Saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan mendapat asistensi langsung dari Direktorat Reserse PPA Polda NTT.

Berkas perkara akan segera dikirimkan ke kejaksaan untuk diteliti sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.

Gede memastikan seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan hak korban serta asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.

Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul dan di Pos-Kupang.com dengan judul Piche Kota Dulu Kebanggaan NTT di Ajang Indonesia Idol Kini jadi Tersangka Asusila

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang