Menpora Respons Pengakuan Atlet Kickboxing soal Dugaan Kekerasan Seksual oleh Pelatih, Ancam Hukum Seumur Hidup
Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir menanggapi pengakuan seorang atlet kickboxing berinisial VAP terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelatihnya. Pernyataan tersebut disampaikan Erick dalam keterangan resmi di Jakarta pada Rabu, setelah kasus tersebut mencuat melalui unggahan korban di media sosial.
Erick menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi terlibat dalam dunia olahraga.
“Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kekuasaan atau memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak boleh lagi dilibatkan dalam dunia olahraga seumur hidup,” kata Erick dikutip dari Antara.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak - Foto Dok Istimewa
Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut diungkap oleh atlet kickboxing putri berinisial VAP yang berusia 24 tahun melalui akun Instagram miliknya. Dalam unggahan tersebut, VAP mengaku telah memendam kejadian tersebut dalam waktu lama.
Ia menyebut rasa takut sempat membuatnya enggan mengungkapkan peristiwa tersebut karena posisi terduga pelaku yang memiliki jabatan, sementara dirinya hanya seorang atlet yang fokus berlatih untuk meraih prestasi.
“Namun diam terlalu lama membuat luka ini semakin berat,” tulis VAP dalam narasinya.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Kepolisian Daerah Jawa Timur. Aparat kepolisian telah menetapkan terduga pelaku berinisial WPC sebagai tersangka.
Menpora mengaku merasa prihatin setelah membaca kisah yang disampaikan korban. Ia juga menyampaikan penghargaan atas keberanian atlet tersebut untuk menyampaikan pengalamannya kepada publik.
Menurut Erick, keputusan korban untuk berbicara mengenai peristiwa yang dialaminya bukanlah hal mudah, mengingat trauma yang mungkin masih dirasakan.
Ia juga menyoroti bahwa terduga pelaku merupakan pelatih sekaligus ketua pengurus provinsi kickboxing Indonesia di Jawa Timur. Posisi tersebut, menurutnya, seharusnya digunakan untuk melindungi serta membina atlet.
Erick menjelaskan bahwa dalam beberapa kasus kekerasan seksual yang belakangan muncul di dunia olahraga, termasuk yang menimpa atlet panjat tebing dan atlet kickboxing, terduga pelaku merupakan pelatih yang diduga menyalahgunakan kewenangan terhadap atlet.
Ia mengecam keras tindakan penyalahgunaan kekuasaan tersebut dan menegaskan bahwa dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman dan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Saya berharap dengan ditetapkannya terduga pelaku sebagai tersangka, keadilan bagi korban dapat ditegakkan,” ujarnya.
Menpora juga menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan jabatan, relasi kuasa, maupun posisi dalam organisasi olahraga untuk melakukan tindakan yang merugikan atlet atau insan olahraga lainnya.
Selain itu, Erick mendorong organisasi olahraga serta para pemangku kepentingan di sektor olahraga untuk memperkuat sistem perlindungan bagi atlet agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
Ia menekankan pentingnya menciptakan lingkungan olahraga yang aman dan berintegritas sehingga atlet dapat berlatih serta berprestasi tanpa rasa takut.
“Kita harus bersama-sama membangun lingkungan olahraga yang sehat, aman, dan berintegritas. Atlet harus dilindungi agar dapat berprestasi tanpa rasa takut dan kita ciptakan support system bagi mereka,” kata Erick.