Siswi SMA Diperkosa 3 Pemuda Salah Satunya Jebolan Indonesian Idol, Kasusnya Naik Penyidikan
Kasus kekerasan seksual terhadap siswi SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), naik ke penyidikan. Kepolisian menyelidiki kasus ini berdasarkan laporan Nomor Polisi LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tanggal 13 Januari 2026.
Korban berinisial AC (16) disetubuhi saat mabuk miras yang diduga melibatkan tiga orang pelaku Roy Mali Cs, termasuk penyanyi jebolan Indonesian Idol 2025, Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota.
Seperti diberitakan, kasus ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026. Meski telah naik ke penyidikan namun Kepolisian masih menutup rapat calon tersangkanya.
"Sudah naik penyidikan. Nanti kami infokan jika sudah ada penetapan (tersangka)," tulis Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rio Panggabean saat dihubungi via WhatsApp, Rabu 21 Januari 2026.
Sebelumnya Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam pernyataan resminya, menyebutkan tiga nama terlapor dengan inisial RM, R, dan PK.
"Saat ini rekan rekan penyidik melakukan pelengkapan alat bukti di tahap penyidikan serta pemanggilan dan pemeriksaan para terlapor sebagai saksi dengan inisial RM, PK dan R," terang Kapolres Belu.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa
Pemerkosaan saat Pesta Miras Bersama
Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Dari hasil penyelidikan awal, peristiwa itu terjadi saat korban dan terduga pelaku mengonsumsi minuman keras bersama. Dugaan persetubuhan terjadi dalam keadaan korban yang tidak sepenuhnya sadar.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa menegaskan pihaknya telah mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
"Para terlapor dikenakan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual," ujar AKBP Astawa.
Selain itu, lanjut Kapolres, penyidik juga mempertimbangkan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), khususnya pasal 473 ayat 2 huruf b, yang berkaitan dengan tindakan persetubuhan terhadap anak, terutama yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar.
Laporan: Jo Kenaru/NTT