3 Oknum TNI Peras Sopir Rp30 Juta di Gowa Diamankan Polisi Militer, Satu Polwan Ikut Terseret

Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman
Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman

Kodam XIV/Hasanuddin merespons tegas keterlibatan oknum prajurit TNI dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Kepala Penerangan Kodam XIV/Hasanuddin Kolonel Kav Budi Wirman menegaskan bahwa pihaknya tidak menutupi fakta bahwa memang ada tiga oknum TNI yang sedang diproses di Pomdam. fcMereka yakni Pratu FA, Pratu FI, dan Kopda YO.

"Kasus ini sudah kami dalami. Tiga oknum TNI sudah diamankan dan sedang dikembangkan oleh Pomdam XIV/Hasanuddin," kata Kolonel Budi, Selasa, 11 November 2025.

Namun, Kapendam mengatakan kasus ini tidak hanya melibatkan oknum TNI, tapi pihak lain di luar TNI.  "Namun, selain itu, ada juga satu oknum polisi dan tiga warga sipil yang turut terlibat. Jadi total ada tujuh orang," ujar Budi

Budi menambahkan bahwa bagian yang berkaitan dengan aparat kepolisian dan warga sipil menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menyelidikinya lebih lanjut. "Yang menjadi kewenangan kami adalah tiga oknum TNI. Sedangkan oknum polisi dan warga sipil, silakan dikonfirmasi ke pihak kepolisian," ungkapnya

Ia memastikan ketiga oknum prajurit TNI tersebut kini sudah ditahan di Pomdam XIV/Hasanuddin untuk penyelidikan lanjutan. "Ketiganya sudah ditahan. Kami pastikan proses hukum berjalan transparan. Jika terbukti bersalah, akan ditindak tegas sesuai hukum militer," tegas Kapendam.

Kapendam menjelaskan berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga oknum tersebut mengaku menghentikan mobil travel karena melihat kendaraan tidak tertutup rapat dan mengira mengangkut calon TKI ilegal.

"Mereka melakukan razia dan meminta uang damai. Tapi jumlah dan kesepakatan uang itu masih didalami oleh penyidik," katanya.

Dari hasil pengembangan sementara, diketahui bahwa selain tiga oknum TNI, juga terdapat seorang oknum Polwan dari Polrestabes Makassar dan tiga warga sipil di Gowa yang diduga turut terlibat dalam aksi pemerasan tersebut.

Pihak kepolisian sendiri belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan keterlibatan oknum Polwan ini. Namun, Kapendam memastikan bahwa TNI tetap mendukung penegakan hukum secara profesional dan terbuka di semua pihak yang terlibat.

Kronologi Kasus

Sebelumnya diberitakan, tiga oknum prajurit TNI diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang sopir travel asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 7 November 2025, di wilayah Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa.

Kasus ini mencuat setelah korban berinisial AI (20) melapor usai diduga diperas hingga Rp30 juta oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian.  

Diketahui AI adalah seorang sopir angkutan lintas daerah, mengaku awalnya mendapat telepon dari seseorang di Jeneponto untuk menjemput penumpang di Masjid Panciro. Setelah menunggu lama, ia memutuskan melanjutkan perjalanan karena penumpang tak kunjung datang.

Namun, saat melintas di sekitar Jembatan Kembar Gowa, mobilnya dihentikan dua pria bersepeda motor yang menuduh dirinya membawa calon TKI ilegal. 

AI sempat diminta uang damai senilai Rp50 juta, sebelum akhirnya disepakati Rp30 juta agar dirinya tidak diproses secara hukum.

"Mereka bilang mau dipermudah atau dipersulit. Saya kaget saat diminta Rp50 juta. Akhirnya mereka minta Rp30 juta, dan saya transfer lewat Brimo ke rekening seorang perempuan inisial HM (27)," ujar AI, Selasa.

Korban mengaku baru menyadari kejanggalan setelah mendapat informasi bahwa tidak ada anggota polisi bertugas di lokasi tersebut. Ia kemudian melapor ke kuasa hukumnya, Sya’ban Sartono, dan setelah ditelusuri, terungkap bahwa pelaku utama adalah oknum TNI aktif.

"Klien saya hanya sopir lintas daerah. Ia dituduh membawa TKI ilegal dan dipaksa membayar Rp30 juta. Setelah kami telusuri, ternyata pelaku adalah oknum anggota TNI," kata Sya’ban.

Sya'ban menyampaikan jika ia bersama AI telah melaporkan dugaan pemerasan oknum anggota TNI tersebut ke Pomdam XIV/Hasanuddin dan sudah dimintai keterangan.

Laporan: Idris Tajannang/tvOne Makassar