KPK Meyakini Ridwan Kamil Tidak Mangkir Panggilan Pemeriksaan Hari Ini

Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri
Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Polri

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap  Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021-2023 pada Selasa, 2 Desember 2025.

"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus (waktu, red.) perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi.

Budi meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut. "Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini. Jadi, kita sama-sama tunggu ya," ujarnya

KPK sebelumnya menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut. 

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dlam perkara dugaan korupsi Bank BJB  pada 13 Maret 2025, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.