Kiai Muda NU Gelar Bahtsul Masail, Desak PBNU Pecat Gus Yaqut dan Gus Alex
Puluhan kiai muda Nahdlatul Ulama (NU) dari Jawa Barat dan DKI Jakarta menggelar Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Kempek, Cirebon. Dalam forum tersebut, para kiai menyepakati satu poin penting, yakni meminta pengurus PBNU memecat kader yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Pengasuh Pesantren Kempek, Muhammad Shofy, menjelaskan bahwa Bahtsul Masail tersebut secara khusus membahas tiga nama pengurus NU yang dinilai telah mencoreng marwah organisasi akibat terseret kasus korupsi. Dua di antaranya merupakan pengurus harian PBNU, sementara satu lainnya adalah mantan Ketua GP Ansor.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
“Para kiai merumuskan jawaban bahwa, hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi apalagi statusnya tersangka atau saksi yang berpotensi naik kelas sebagai tersangka, apalagi berstatus divonis, adalah haram dan wajib memecat yang bersangkutan,” kata Shofy dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Forum Bahtsul Masail tersebut dihadiri sejumlah kiai, di antaranya KH. Muhammad Shofy, KH. Ahmad Ashif Shofiyullah, KH. Nanang Umar Faruq, KH. Ghufron, KH Abdul Muiz Syaerozi, KH Jamaluddin Muhammad, KH. Ahmad Baiquni, KH. Mukti Ali, hingga KH. Muchlis.
Shofy merinci, pembahasan pertama menyangkut Bendahara Umum PBNU periode 2022–2027, Mardani H. Maming. Menurutnya, tidak lama setelah menjabat, pada tahun 2022 Mardani ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, PBNU saat itu tidak langsung memecat atau menonaktifkan Mardani dari jabatannya, bahkan memberikan bantuan hukum.
“Maming baru dinonaktifkan dari jabatan Bendahara Umum PBNU, setelah divonis, lalu kemudian diberhentikan secara definitif. Lalu Maming ditahan 16 Agustus 2022,” ujarnya.
Pembahasan kedua, lanjut Shofy, terkait eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan mantan Ketua GP Ansor. Saat ini, Yaqut masih tercatat menjabat sebagai Direktur Humanitarian Islam sekaligus Ketua Satgas Gerakan Keluarga Maslahat NU di bawah PBNU.
“Gus Yaqut telah ditetapkan tersangka oleh KPK, yang sebelumnya dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri,” kata dia.
Selanjutnya, pembahasan ketiga menyasar eks Staf Khusus Menag KH. Isfah Abidal Aziz (Gus Alex) yang menjabat sebagai Ketua PBNU.
“Sejak masih status dicekal tidak boleh bepergian ke luar negeri sampai statusnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji oleh KPK masih berstatus sebagai Ketua PBNU, dan belum dinonaktifkan/dipecat,” kata dia.
Shofy menilai terdapat pembiaran terhadap pengurus yang terseret kasus korupsi, karena nama-nama tersebut masih tercantum dalam daftar pengurus PBNU.
“Lalu apa hukum ormas keagamaan yang membiarkan dan tidak memecat para pengurusnya yang terlibat dalam kasus korupsi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK?,” kata dia.
Menurutnya, organisasi kemasyarakatan berbasis keagamaan seharusnya bersikap lebih zuhud, bersih, serta menjaga marwah organisasi dari figur-figur yang memiliki jabatan resmi namun telah berstatus tersangka atau saksi dalam perkara korupsi.
“Partai yang sekular saja jika ada pengurusnya yang sedang menghadapi persoalan hukum atau kasus korupsi, secara otomatis yang bersangkutan dinonaktifkan. Apalagi ormas keulamaan seperti NU, yang seharusnya lebih ketat dan tegas,” katanya (Sumber ANTARA)