Tangan Terborgol dan Pakai Rompi Oranye, Yaqut Kembali ke Gedung Merah Putih KPK

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut resmi kembali menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (24/3/2026).
Langkah ini diambil setelah lembaga antirasuah tersebut memutuskan untuk membatalkan status tahanan rumah yang sebelumnya sempat diberikan kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Tiba dengan Tangan Terborgol
Berdasarkan pantauan di lokasi, Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK tepat pukul 10.30 WIB. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan KPK berwarna perak yang berhenti tepat di depan lobi utama.
Berbeda dengan penampilannya saat menjadi tahanan rumah, kali ini Gus Yaqut tampil dengan atribut lengkap tahanan. Ia terlihat mengenakan peci hitam, kacamata, dan jaket abu-abu yang dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK dengan nomor 12 di bagian dada kanan.
Gus Yaqut berjalan menuju pintu masuk lobi dengan kedua tangan terborgol besi. Dengan pengawalan ketat petugas keamanan dan pengawal tahanan berbaju safari hitam, ia hanya menunjukkan ekspresi datar saat melewati kerumunan awak media.
Alasan Pencabutan Status Tahanan Rumah
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat digiring masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk ditahan di rutan, Selasa (24/3/2026)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pencabutan status tahanan rumah dilakukan per Senin (23/3/2026) malam. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses penyidikan tahap akhir."KPK melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kuota haji, dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK," ujar Budi dalam keterangannya.
Langkah ini bertujuan mempermudah pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan (P-21) dalam waktu dekat agar persidangan dapat segera digelar. Kasus ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 622 miliar terkait pengondisian alokasi kuota haji tambahan periode 2023-2024.
Sempat "Sungkem" ke Ibu
Sebelumnya, Gus Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah di kediamannya, Mahkota Residence, Condet, Jakarta Timur, sejak Kamis (19/3/2026). Budi menjelaskan pengalihan tersebut bukan karena alasan kesehatan, melainkan murni mengakomodasi permohonan keluarga.
Gus Yaqut pun mengakui bahwa momen singkat tersebut ia gunakan untuk keperluan keluarga yang sangat personal.
"Permintaan kami. Iya, alhamdulillah saya bisa sungkem ke ibu saya, ke ibunda saya," ujar Gus Yaqut singkat saat ditemui di Gedung KPK, Selasa.
Meski sempat memberikan izin tersebut, KPK menegaskan bahwa selama masa tahanan rumah, pengawasan melekat tetap dilakukan sesuai ketentuan KUHAP untuk mencegah tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti.
Gus Yaqut pertama kali ditahan oleh penyidik KPK pada Kamis (12/3/2026). Ia menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait alokasi kuota haji tambahan.
Dengan kembalinya mantan tokoh GP Ansor ini ke sel tahanan, KPK kini fokus merampungkan administrasi perkara guna membuktikan keterlibatan YCQ dalam kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah tersebut.
Sebagian Artikel Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang