Akhiri Tahanan Rumah, Yaqut Diproses Kembali ke Rutan KPK

Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggunakan rompi oranye

"Hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengumumkan  melakukan proses pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji, yakni dari tahanan rumah untuk kembali menjadi tahanan Rutan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan dikutip Selasa, 24 Maret 2026.

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya menyebut, lembaga antirasuah itu bakal terus memberi tahu publik soal perkembangan pemindahan tersebut.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang terus mengawal dan mendukung KPK dalam penanganan perkara ini. Kami akan update (beri tahu) terus perkembangannya," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani pemeriksaan kesehatan pada Senin sore, 23 Maret 2026.

Hal ini disebut-sebut menjadi penentu apakah ia akan kembali ke Rutan KPK. Pemeriksaan ini dilakukan di tengah sorotan publik terhadap perubahan status penahanan Yaqut yang sebelumnya sempat menimbulkan tanda tanya.

"Masih pemeriksaan kesehatan," tutur Dodi Abdul Kadir selaku pengacaranya kepada wartawan.

Ia menegaskan hasil pemeriksaan dokter akan menjadi dasar penting untuk menentukan langkah selanjutnya terhadap kliennya. Namun, kuasa hukum Yaqut itu belum mengungkap lokasi rumah sakit tempat pemeriksaan berlangsung.

Dodi juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan kali ini menjadi yang pertama dilakukan secara menyeluruh, setelah sebelumnya Yaqut belum sempat menjalani tes kesehatan lengkap saat awal penahanan.

Untuk diketahui, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dilaporkan tidak berada di dalam rumah tahanan KPK saat hari raya Idul Fitri 2026.

Kabar itu diungkap istri dari tersangka mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, yakni Silvia Rinita Harefa, mengenai mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak Lebaran di rumah tahanan negara.

Silvia diketahui menjenguk suaminya pada 21 Maret 2026, yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan itu dan menyampaikan kepada para jurnalis yang menunggunya bahwa beredar informasi di antara para tahanan mengenai tidak terlihatnya Yaqut di rutan.

"Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19 Maret) malam," kata Silvia.

Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Kata orang-orang di dalam ya, enggak ada. Beliau enggak ada," katanya.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah hanya Ebenezer yang mengetahui informasi tersebut, dia menyatakan semua tahanan tahu.

"Semuanya pada tahu mengenai itu. Cuma mereka bertanya-tanya saja. Katanya ada pemeriksaan, tetapi kan enggak mungkin kalau menjelang malam takbiran ada pemeriksaan gitu kan. Sampai hari ini (Sabtu, 21 Maret) pun enggak ada," ungkapnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu.

Oleh sebab itu, dia mengatakan KPK akan memberitahukan kepada publik mengenai hingga kapan Yaqut berstatus tahanan rumah. "Untuk sampai kapannya, nanti akan di-update (disampaikan) lagi ya," ujarnya. (Ant)