MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Begini Respons KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons positif upaya yang dilakukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dengan melayangkan permohonan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Komisi III DPR RI untuk mengusut pengalihan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada momen lebaran 2026.
"Kami tentunya menyambut baik, dan berterima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal ini adalah MAKI," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Menurut Asep, upaya yang dilakukan MAKI tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada KPK, terutama dalam penyidikan kasus kuota haji. "Dengan dukungan dan perhatian tersebut, maka masyarakat akan ter-update (terinformasikan, red.) ya terkait dengan penanganan perkaranya dan langkah-langkah yang kami lakukan," ujarnya
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) melayangkan permohonan pembentukan panitia kerja Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut pengalihan tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, mengatakan langkah koreksi lembaganya terhadap KPK terus berlanjut meskipun lembaga tersebut telah mengalihkan penahanan Yaqut Cholil kembali ke rutan.
"Kalau istilah anak-anak, tidak semudah itu Ferguso," ujar Boyamin.
Menurut dia, meskipun Gus Yaqut telah dikembalikan ke rutan, namun peristiwa tersebut telah terjadi pengalihan tahanan rumah secara sembunyi-sembunyi dan berbagai penyimpangan lainnya sehingga tetap diperlukan Panja DPR guna memotret secara utuh atas dugaan penyimpangan sekaligus rekomendasi perbaikan.
"Panja dibutuhkan, terutama untuk membongkar dugaan intervensi dari pihak luar KPK, sebagaimana juga telah dilontarkan oleh Prof. Mahfud MD dalam unggahan media sosialnya," katanya.
Dia mengatakan MAKI telah melayangkan surat permohonan pembentukan panja Komisi III DPR RI tersebut Rabu siang. Selain itu, MAKI juga telah menyurati Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPK dalam pengalihan tahanan Yaqut Cholil.
Yaqut dilaporkan tidak berada di Rutan KPK pada momen Idul Fitri 2026. Hal itu terungkap melalui Silvia Harefa, istri mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer usai mengunjungi suaminya di rutan KPK pada momen lebaran, 21 Maret 2026.
Ia mendapatkan informasi bahwa Yaqut juga tidak terlihat saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026. "Tadi sih sempat enggak lihat Gus Yaqut ya. Infonya sih, katanya keluar Kamis (19/3) malam," kata Silvia.
Menurut KPK, keluarga Yaqut memohon kepada KPK pada 17 Maret 2026 agar mantan Menag tersebut menjadi tahanan rumah. KPK kemudian mengabulkan permohonan itu dan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan eks Menag Yaqut -- tersangka korupsi kuota haji sudah tidak berada di Rutan KPK sejak 19 Maret 2026 malam hari. Status penahanan Yaqut telah dialihkan menjadi tahanan rumah.
"Pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Sabtu, 21 Maret 2026.
Setelah menuai polemik, KPK pada 24 Maret 2026, kembali mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan KPK.