Polisi Sebut Richard Lee Bakal Penuhi Panggilan Sebagai Tersangka Hari Ini
Dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, Rabu siang, 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini menjadi langkah awal bagi penyidik dalam menangani kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dokter kecantikan tersebut.
Kehadiran Richard Lee sudah dikonfirmasi oleh pihak kepolisian. Tim kuasa hukumnya disebut telah menyampaikan ke penyidik bahwa kliennya akan hadir sesuai jadwal.
"(Richard Lee) Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik," ucap Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak.
Richard Lee akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana ini diyakini akan menjadi momen penting untuk menelusuri dugaan keterlibatannya dalam kasus perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Sebelumnya diberitakan, dokter Richard Lee dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Pemanggilan itu dilakukan oleh Polda Metro Jaya, hari ini, Rabu, 7 Januari 2026. Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak mengatakan, pemanggilan tersebut adalah panggilan yang dijadwal ulang.
"Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026," ujar dia.
Untuk diketahui, drama hukum antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan Dokter Richard Lee kian memanas. Tak hanya saling lapor, konflik panjang keduanya kini menyeret Richard Lee ke status tersangka.
Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Penetapan tersebut terkait laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan treatment kecantikan yang dilaporkan Doktif. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, Selasa, 6 Januari 2026.