Sekretaris LP PBNU Mangkir dari Panggilan KPK soal Skandal Kuota Haji Rp 1 Triliun, Ketum PBNU Bisa Dipanggil?

Skandal dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 makin melebar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Lembaga Perekonomian PBNU, Zainal Abidin, mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai saksi.
Kasus ini menyeret nama-nama besar, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga pengurus ormas keagamaan terbesar di Indonesia.
Zainal Abidin tak hadir
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Zainal Abidin tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 4 September 2025 lalu.
Padahal, dia dipanggil sebagai saksi dengan kapasitas ganda: Sekretaris LP PBNU sekaligus Komisaris PT Sucofindo (Persero).
“Yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).
PBNU bisa terseret lebih jauh
KPK tak menutup kemungkinan memanggil Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf, tergantung kebutuhan penyidikan.
“Kebutuhan pemeriksaan kepada siapa, nanti kami akan melihat ya dalam proses penyidikannya,” ujar Budi.
Sementara itu, PBNU melalui Sekjen Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan siap mendukung proses hukum.
“Jika ada pengurus yang memang diperlukan keterangannya, tentu kita sungguh-sungguh menghormati. Kita harapkan yang dimintai keterangan bisa memberikan penjelasan dengan baik. Yang penting kita pastikan PBNU tidak terlibat,” kata Gus Ipul, Senin (15/9/2025).
Modus penyimpangan kuota haji
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Kasus bermula dari tambahan 20 ribu kuota haji dari Arab Saudi untuk Indonesia.Berdasarkan aturan, pembagiannya adalah:
- 92 persen untuk haji reguler (18.400 kuota)
- 8 persen untuk haji khusus (1.600 kuota)
Namun, Kementerian Agama justru membagi rata: 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu khusus.
“Seharusnya 92 banding 8, tapi dipukul rata 50-50. Ini jelas melawan hukum,” tegas Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu.
Kerugian negara capai Rp 1 triliun lebih
Hasil perhitungan awal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan dugaan kerugian negara dalam kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
KPK juga telah mencegah tiga tokoh bepergian ke luar negeri:
- Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
- Eks stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz
- Bos biro travel haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur
DPR lewat Pansus Haji ikut soroti
Tak hanya KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan kejanggalan dalam distribusi kuota.
Mereka menilai pembagian 50:50 tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.