Sudah Damai, TNI AD Tetap Tahan Prajurit Usai Tuduh Penjual Es Gabus
Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat resmi menahan Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Utan Kayu Serda Heri.
Serda Heri ditahan usai menjalani sidang hukuman disiplin militer pada Kamis (29/1/2026).
Diberitakan sebelumnya, ia tersandung kasus dugaan penuduhan pedagang es gabus berbahan spons.
Meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan, proses etik tetap berjalan sesuai dengan prosedur yang ada.
Ditahan meskipun sudah selesai kekeluargaan
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, hukuman tersebut merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam memastikan setiap prajurit menjalankan tugas sesuai norma dan etika keprajuritan.
"Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/JP. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat," terang Donny dalam keterangan tertulis seperti yang dikutip dari , Kamis.
Selain penahanan maksimal selama 21 hari, Serda Heri juga dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat.
Donny menegaskan, seluruh proses penanganan pelanggaran prajurit dilakukan secara transparan dan profesional sebagai bagian dari pembinaan internal.
Kompolnas: Permintaan maaf tidak hentikan proses etik
Sejalan dengan langkah TNI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa proses etik di lingkungan Polri tetap berjalan meski perkara tersebut telah diakhiri dengan permintaan maaf dan kesepakatan damai.
Anggota Kompolnas Choirul Anam mengatakan, perdamaian merupakan sikap yang baik dan patut diapresiasi, namun tidak boleh menghentikan evaluasi internal aparat.
"Permintaan maaf memang sudah dilayangkan, itu satu bentuk sikap yang baik, bertanggung jawab, dan menunjukkan bahwa ada pengakuan bersalah. Permintaan maaf itu signifikan," kata Anam, dikutip dari , Kamis.
Menurut Anam, peristiwa yang menimpa Suderajat (49), pedagang es gabus, harus menjadi pembelajaran penting bagi aparat penegak hukum dalam menangani laporan masyarakat.
Dalam hal ini, ia menekankan agar aparat lebih bijak apalagi saat menyangkut hajat hidup warga kecil.
Evaluasi penanganan laporan warga
Kompolnas menilai, aparat tidak boleh melakukan tindakan berlebihan apabila belum memiliki kapasitas atau dasar yang kuat untuk memastikan suatu dugaan.
Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara proporsional dan berbasis pemeriksaan yang objektif.
"Ketika tidak memiliki kapasitas untuk memastikan apakah suatu bahan berbahaya atau tidak, tindakannya tidak boleh berlebihan. Harus dicek terlebih dahulu secara ilmiah," ujar Anam.
Selanjutnya, iaa mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya yang melibatkan laboratorium forensik dan tim Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) dalam kasus ini.
Setelah tes dilakukanuntuk memastikan keamanan produk es gabus yang dijual Suderajat, hasil pemeriksaan menyatakan seluruh sampel aman dan layak dikonsumsi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang