Polri Dinilai Idealnya Tetap di Bawah Presiden, Hindari Ketergantungan pada Lembaga Ad Hoc
Wacana penataan ulang posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menguat di ruang publik seiring munculnya diskursus menempatkan Polri di bawah kementerian.
Guru Besar Departemen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga (UNAIR), Bagong Suyanto menilai desain kelembagaan Polri paling ideal tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Idealnya tetap di bawah presiden. Polisi memegang amanah sangat penting sebagai penyidik. Jangan sampai negara mengandalkan pada lembaga ad hoc,” ujar Bagong.
Pandangan tersebut beririsan dengan kerangka hukum yang berlaku saat ini. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 secara eksplisit menyebut Polri berada di bawah Presiden dan Kapolri bertanggung jawab kepada Presiden.
Selain itu, Tap MPR No. VII/MPR/2000 juga menegaskan posisi Polri berada di bawah Presiden dalam konteks agenda reformasi pemisahan pertahanan dan keamanan.
Dalam forum akademik, Bagong menekankan bahwa titik krusial dalam tata kelola penegakan hukum bukan semata struktur, tetapi kontrol terhadap aparat penegak hukum dan moralitas personal, termasuk mekanisme sanksi etik. Ia mengingatkan, kewenangan penyidikan harus dijalankan dengan integritas karena rentan disalahgunakan bila tanpa kontrol efektif.
“Ini penting untuk menjamin integritas dan memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan. Penyidik harus amanah dalam melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum,” kata Bagong dalam konteks pembahasan RUU KUHAP.
Menurut Bagong, argumen ini menjelaskan mengapa Polri perlu ditempatkan pada posisi yang memungkinkan komando nasional yang jelas, namun tetap disertai mekanisme pengawasan yang ketat agar kewenangan penyidikan tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan.
Pada 26 Januari 2026, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri tetap di bawah koordinasi Presiden, merujuk pada amanat reformasi dan Tap MPR VII/MPR/2000.
Dalam pemberitaan lain, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai potensi kemunduran dari spirit reformasi, dengan catatan pembenahan utama seharusnya menyasar profesionalisme, akuntabilitas, dan pengawasan.
Namun, literatur akademik juga memberi catatan kritis. Sejumlah kajian menyoroti bahwa relasi hierarkis Polri di bawah Presiden dapat membuka ruang politisasi—terutama bila mekanisme akuntabilitas eksternal tidak cukup kuat—karena institusi berisiko dipersepsikan sebagai alat penguasa.
Dengan demikian, perdebatan “di bawah Presiden vs di bawah kementerian” tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan garis komando. Ukuran keberhasilan desain kelembagaan kepolisian justru sangat ditentukan oleh checks and balances, transparansi, serta sistem pengawasan etik dan hukum yang dapat bekerja efektif, persis seperti yang ditekankan Bagong ketika menyoroti integritas penyidik dan pencegahan penyalahgunaan kekuasaan.
Dalam posisi in, kata Bagong, Polri seharusnya tetap langsung di bawah Presiden agar tidak terjadi fragmentasi kewenangan keamanan nasional dan agar fungsi penyidikan negara tidak “dipindahkan” menjadi ketergantungan pada lembaga ad hoc.
Di saat yang sama, temuan riset mengingatkan bahwa posisi tersebut harus diimbangi dengan penguatan pengawasan dan kultur profesional agar independensi penegakan hukum tidak tergerus oleh tarik-menarik politik.