Buntut Kasus Es Gabus Suderajat, Ini Sanksi yang Didapat Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Kemayoran, Suderajat, es gabus, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Buntut Kasus Es Gabus Suderajat, Ini Sanksi yang Didapat Babinsa dan Bhabinkamtibmas

Beberapa hari lalu, Suderajat, seorang pedagang es gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, diduga diintimidasi dua pria berseragam TNI dan polisi karena dituduh menjual es jadul berbahan spons.

Kejadian tersebut berawal dari laporan seorang warga Kemayoran bernama Arief Fadillah, Sabtu (24/1/2026).

Dalam laporannya, Arief menuduh pedagang bernama Suderajat itu menjual es gabus berbahan spons cuci piring. 

Kedua aparat langsung mendatangi Suderajat untuk melakukan penyelidikan. Namun menurut Suderajat, ia mendapatkan kekerasan fisik dari aparat yang mendatanginya.

Selepas dilakukan uji lab, didapati bahwa es gabus dagangan Suderajat bukan terbuat dari spons. 

Aparat TNI dan Polri memproses dugaan pelanggaran disiplin terhadap oknum Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait kasus ini. 

Babinsa Kemayoran mendapat sanksi berat

Komando Distrik Militer (Kodim) 0501/Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi disiplin kepada Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, buntut dugaan intimidasi terhadap pedagang es gabus di Kemayoran.

Komandan Kodim 0501/JP, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menjelaskan, hukuman dijatuhkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalisme prajurit.

“Pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami. Hukuman yang dijatuhkan berupa hukuman berat,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).

Menurut Ahmad, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin kategori berat berupa penahanan selama 21 hari serta sanksi administratif sesuai ketentuan TNI Angkatan Darat.

Ahmad menegaskan, setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota TNI.

Kodim 0501/JP juga mengingatkan Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dengan pendekatan humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

Bhabinkamtibmas masih dalam pemeriksaan

Sementara itu, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Metro Jaya.

Ikhwan yang menuduh bahan es gabus milik Suderajat terbuat dari spons, terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.

Di video itu terlihat Ikhwan bersama Serda Heri menginterogasi seorang pedagang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur internal Polri.

“Prosesnya masih berjalan, tapi kita juga harus melihat perimbangan terhadap perbuatannya. Tidak bisa melihat satu sisi saja,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Budi menekankan pentingnya objektivitas dan asas praduga tak bersalah.

Jika terbukti bersalah, Ikhwan akan menjalani sidang kode etik.

Sempat meminta maaf

Selepas video itu viral, Polri melalui Tim Keamanan Pangan (Security Food) Dokpol Polda Metro Jaya, memeriksa seluruh sampel es kue, es gabus, agar-agar, dan coklat meses.

Selepas uji lab dilakukan, dinyatakan semua dagangan tersebut aman dan layak konsumsi.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, sempat menyampaikan permintaan maaf dan rasa penyesalan atas sikap kelirunya.

"Asslamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Kami, Bhabinkamtibmas dan Babinsa yang bertugas dan membuat video tentang penjual es hunkue yang diduga berbahan spons di wilayah Kemayoran, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan yang timbul akibat video yang sempat beredar luas di media sosial," kata Aiptu Ikhwan dalam keterangannya, Senin (27/1/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang