Penjual Es di Madiun Pernah Dituding Jadi Bjorka, Kini Polisi Tangkap Pemilik Akun Bjorkanesiaa

Bjorka, bjorka ditangkap, bjorka ditangkap di madiun, bjorka madiun, Bjorka Madiun tersangka, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, Penjual Es di Madiun Pernah Dituding Jadi Bjorka, Kini Polisi Tangkap Pemilik Akun Bjorkanesiaa, Unggah Data Nasabah di Akun X, Jejak Kasus Bjorka Tahun 2022 di Madiun, Awal Agung Kenal Sosok Bjorka, Diancam Jual HP, Lalu Ditangkap, Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor, Kembali Jualan Es Setelah Jadi Tersangka

Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial WFT (22), pemilik akun X dengan nama Bjorka atau username @bjorkanesiaa, terkait kasus akses ilegal terhadap data nasabah salah satu bank swasta di Indonesia.

Penangkapan dilakukan di rumah kekasih pelaku, MGM, di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada Selasa (23/9/2025).

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, usia 22 tahun,” ungkap Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/10/2025).

Unggah Data Nasabah di Akun X

Berdasarkan hasil pemeriksaan, WFT diketahui merupakan pemilik akun X “Bjorka” versi 2020. Ia berperan mengunggah tampilan database nasabah bank swasta Indonesia ke media sosial X, serta mengambil data tersebut dari forum gelap (dark forum).

“Peran kedua mengunggah tampilan database akun nasabah salah satu bank swasta Indonesia di akun X dengan nama Bjorka dan username @bjorkanesiaa, serta mengambil data dari dark forum,” ujar Reonald.

Aksi peretasan data itu terjadi sejak Februari 2025, ketika pelaku menggunakan akun @bjorkanesiaa untuk mempublikasikan data nasabah bank swasta.

Jejak Kasus Bjorka Tahun 2022 di Madiun

Bjorka, bjorka ditangkap, bjorka ditangkap di madiun, bjorka madiun, Bjorka Madiun tersangka, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, Penjual Es di Madiun Pernah Dituding Jadi Bjorka, Kini Polisi Tangkap Pemilik Akun Bjorkanesiaa, Unggah Data Nasabah di Akun X, Jejak Kasus Bjorka Tahun 2022 di Madiun, Awal Agung Kenal Sosok Bjorka, Diancam Jual HP, Lalu Ditangkap, Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor, Kembali Jualan Es Setelah Jadi Tersangka

Muhammad Agung Hidayatullah

Kasus Bjorka bukan kali pertama menjadi perhatian publik.

Pada September 2022, aparat juga pernah menangkap seorang pemuda di Kabupaten Madiun, Jawa Timur, bernama Muhammad Agung Hidayatullah (21), karena dugaan keterkaitan dengan aktivitas akun Bjorka.

Agung, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, sehari-hari bekerja sebagai penjual es Thailand.

Ia dibekuk Tim Cyber Mabes Polri saat sedang berjualan di desanya, pada Rabu (14/9/2022) sore.

“Rabu sore saya ditangkap di tempat saya jualan es. Lalu dibawa ke Polsek Dagangan dan malam harinya dibawa ke Jakarta,” kata Agung saat ditemui di rumahnya beberapa hari setelah penangkapan.

Dua hari kemudian, pada Jumat (16/9/2022), Agung dipulangkan ke rumah orangtuanya di Dusun Mawatsari, Desa Banjarsari Kulon.

Meski dibebaskan, ia tetap dinyatakan sebagai tersangka oleh Tim Cyber Bareskrim Polri.

Awal Agung Kenal Sosok Bjorka

Pemuda lulusan SMA itu mengaku berkenalan dengan Bjorka melalui aplikasi Telegram.

Ia bergabung dalam grup privat yang diduga dikelola oleh Bjorka pada awal September 2022, dan kemudian membuat channel Telegram bernama “Bjorkanism” pada Rabu (7/9/2022).

“Di dalam grup privat itu terdapat beberapa informasi terkait Bjorka, termasuk data yang diretas hingga pernyataan Bjorka,” ujar Agung.

Dalam channel yang ia kelola, Agung mengunggah ulang tiga postingan Bjorka antara 8 hingga 10 September 2022.

Dua hari kemudian, sosok yang mengaku sebagai Bjorka menulis pesan di grup tersebut, menanyakan siapa pemilik channel “Bjorkanism”.

Melalui pesan berbahasa Inggris, Bjorka menawarkan untuk membeli channel tersebut dengan harga 100 dollar Amerika Serikat.

“Saya langsung chat dia pakai Google Translate, bilang kalau channel itu saya yang pegang. Dia bilang nice, lalu minta wallet (dompet elektronik) saya. Setelah itu, dia kirim 100 dollar dalam bentuk bitcoin,” kata Agung, Sabtu (17/9/2022).

Agung menduga Bjorka tinggal di luar negeri, karena transaksi dilakukan dengan mata uang dolar dan bitcoin. Setelah penjualan itu, komunikasi antara keduanya berhenti.

Diancam Jual HP, Lalu Ditangkap

Bjorka, bjorka ditangkap, bjorka ditangkap di madiun, bjorka madiun, Bjorka Madiun tersangka, Bjorka ditangkap polisi, penangkapan Bjorka, Penjual Es di Madiun Pernah Dituding Jadi Bjorka, Kini Polisi Tangkap Pemilik Akun Bjorkanesiaa, Unggah Data Nasabah di Akun X, Jejak Kasus Bjorka Tahun 2022 di Madiun, Awal Agung Kenal Sosok Bjorka, Diancam Jual HP, Lalu Ditangkap, Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor, Kembali Jualan Es Setelah Jadi Tersangka

Tangkapan layar unggahan Bjorka di situs Breached Forum

Sebelum ditangkap, Agung sempat didatangi seorang pria tak dikenal yang mengaku aparat. Pria itu memaksa membeli ponsel Agung seharga Rp 5 juta, dan mengancam akan menahannya bila menolak.

“Saya tidak kenal. Ngakunya dari aparat. Dia paksa dan ancam saya kalau enggak mau jual ke dia, nanti saya dibawa ke kantor polisi. Ya sudah saya ikut saja,” ujarnya.

Sehari setelah ponselnya dijual, Agung ditangkap Tim Cyber Mabes Polri saat masih membantu berjualan es di Dusun Pintu, Desa Dagangan.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena membuat kanal Telegram “Bjorkanism” dan mengunggah tiga tulisan Bjorka pada 8–10 September 2022.

“Saya memang salah karena memberi sarana Bjorka untuk posting,” aku Agung.

Tak Ditahan, Tapi Wajib Lapor

Meski menyandang status tersangka, Agung tidak ditahan. Ia hanya dikenai wajib lapor dua kali seminggu di Polres Madiun.

“Wajib lapornya setiap hari Senin dan Kamis pada jam kerja di Satreskrim Polres Madiun. Tadi pagi yang bersangkutan sudah wajib lapor,” kata Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto, Senin (19/9/2022).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kala itu menyebut, Agung dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), karena membantu penyebaran konten peretasan data melalui Telegram.

Kembali Jualan Es Setelah Jadi Tersangka

Setelah seminggu menyandang status tersangka kasus Bjorka, Agung berkeinginan kembali bekerja di kedai es teh milik Zani. Ia mengaku masih menyiapkan mental untuk menghadapi pertanyaan orang-orang di sekitar tempat kerjanya.

“Saya belum tanya ke polisi boleh kerja atau tidak. Ternyata boleh, tapi saya harus siap mental dulu. Nanti kalau ditanya-tanya lagi, males banget jelasin dari awal,” ucap Agung, Selasa (20/9/2022).

Meski demikian, ia bertekad untuk tetap bekerja karena berjualan es teh merupakan satu-satunya sumber penghasilan sejak lulus SMA.

“Mau ke mana lagi, wong penghasilannya cuma dari situ. Buat tambahan saja masih kurang,” tutur Agung.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Pemilik Akun X Bjorka Ditangkap Polisi"