Cerita PPPK Blitar: Mulai Bekerja Januari, Februari Terima SK Pensiun

Blitar, Pemkab Blitar, PPPK, PPPK paruh waktu, Cerita PPPK Blitar: Mulai Bekerja Januari, Februari Terima SK Pensiun

Seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar harus pensiun hanya sebulan setelah mulai bekerja karena telah genap berusia 58 tahun.

ASN tersebut resmi mulai bertugas pada Januari 2026. Namun, pada awal Februari 2026, ia menerima surat keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat karena telah memasuki batas usia pensiun.

Kepala BKPSDM Kabupaten Blitar, Dendi, menjelaskan bahwa pemberhentian tersebut sepenuhnya disebabkan faktor usia.

“Karena yang bersangkutan memang pada bulan Januari 2026 lalu sudah genap berusia 58 tahun,” ujar Dendi dikutip , Jumat (27/2/2026).

Ia tidak mengungkap identitas ASN yang dimaksud. Namun, ia memastikan bahwa yang bersangkutan sebelumnya merupakan tenaga honorer yang telah lama bekerja di salah satu instansi Pemkab Blitar.

Menurut Dendi, kebanyakan ASN yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu memang berasal dari kalangan honorer lama.

Skema ini diambil sebagai solusi atas keterbatasan anggaran daerah sekaligus menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat.

“PPPK paruh waktu ini berkaitan dengan target Pemerintah Pusat untuk menghapus tenaga honorer di 2025,” ungkapnya.

Masa pensiun

Surat keputusan pengangkatan ASN PPPK paruh waktu tersebut sebenarnya telah terbit sejak 1 Oktober 2025, bersamaan dengan 1.720 pegawai lainnya. Namun, proses administrasi membuat mereka baru efektif bekerja pada 1 Januari 2026.

Selain satu ASN yang telah pensiun pada Februari 2026, lima ASN PPPK paruh waktu lainnya juga akan segera memasuki masa pensiun dalam waktu berdekatan.

“Jadi memang dua orang lagi hanya sempat bekerja dua bulan sebagai ASN PPPK paruh waktu karena pada Februari ini keduanya sudah memasuki masa pensiun, usia 58 tahun,” ungkap Dendi.

Tiga ASN lainnya akan genap berusia 58 tahun pada Maret 2026.

“Untuk lima ASN PPPK paruh waktu ini SK pemberhentiannya (pensiun) sedang kami proses,” tuturnya.

Dendi menambahkan, enam ASN yang pensiun tersebut merupakan bagian dari sepuluh PPPK paruh waktu yang menerima SK pemberhentian dengan hormat. Empat lainnya berhenti karena mengundurkan diri.

“Dari empat yang mengundurkan diri, satu orang karena diterima bekerja di Alfamart, satu orang diterima sebagai perangkat desa, satu orang ikut istri yang pindah tugas kerja, dan satu lagi melanjutkan pendidikan,” tuturnya.

Pada awal 2026 ini, juga tercatat 15 ASN PPPK penuh waktu memasuki masa pensiun dan satu orang lainnya mengundurkan diri.

Saat ini, total ASN di lingkungan Pemkab Blitar berjumlah 12.599 orang, terdiri dari PNS, CPNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

Apa itu PPPK paruh waktu?

Blitar, Pemkab Blitar, PPPK, PPPK paruh waktu, Cerita PPPK Blitar: Mulai Bekerja Januari, Februari Terima SK Pensiun

Ilustrasi PPPK. PPPK paruh waktu

PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintah.

Skema ini bukan sekedar pengganti honorer, tapi merupakan solusi transisi yang legal dan terstruktur untuk tenaga non-ASN yang belum berhasil jadi CPNS atau PPPK penuh waktu.

PPPK paruh waktu merupakan wujud komitmen pemerintah untuk mencegah pemutusan hubungan kerja massal bagi pegawai non-ASN.

Masa kerja dan gaji 

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja resmi.

Perjanjian ini bisa diperpanjang sesuai kebutuhan hingga yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Dilansir dari Kompas.com (10/9/2025), dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, disebutkan bahwa:

Gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit adalah sebesar penghasilan terakhir saat masih menjadi pegawai honorer, atau sesuai dengan upah minimum di daerah masing-masing.”

Artinya, gaji mereka tidak boleh lebih rendah dari UMP/UMK yang berlaku, dan tidak ditentukan oleh latar belakang pendidikan.

Jadi, gaji PPPK paruh waktu lulusan SMA bisa setara dengan lulusan sarjana, tergantung dari UMP wilayah.

Selain itu, tambahan penghasilan bisa diberikan sesuai kemampuan keuangan instansi dan peraturan yang berlaku.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang